DPRD Sigi

DPRD SIgi Bahas Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Pengelolaan Danau Lindu.

Dua Ranperda prakarsa yang dibahas yakni Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Ranperda Pengelolaan Danau Lindu.

|
Editor: Regina Goldie
ANGELINA/TRIBUNPALU.COM
DPRD Sigi menyampaikan tanggapan resmi terhadap pendapat Bupati Sigi atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – DPRD Sigi menyampaikan tanggapan resmi terhadap pendapat Bupati Sigi atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025. 

Rapat tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Senin (16/12/2024).

Dua Ranperda prakarsa yang dibahas yakni Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Ranperda Pengelolaan Danau Lindu.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, didampingi Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, bersama jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

Baca juga: DPRD Sigi Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Soal Dua Ranperda

Sekretaris DPRD Sigi, Imron Noor, yang membacakan tanggapan DPRD menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati Sigi atas pandangan dan koreksi yang telah diberikan terhadap dua Ranperda tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada Bupati Sigi yang memiliki pandangan sama terkait urgensi pengajuan dua Ranperda ini dan menyatakan kesediaannya untuk membahas bersama,” ujar Imron Noor.

Dalam tanggapan tersebut, DPRD Sigi menyoroti koreksi Bupati Sigi terkait kekeliruan penyebutan judul dalam Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Baca juga: Gubernur Sulteng Pimpin Rapat Evaluasi Pengawasan Realisasi APBD 2024

“Bupati Sigi telah mengoreksi penyebutan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1988 yang disebut sebagai Undang-Undang Kesejahteraan Sosial. Seharusnya, yang benar adalah Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia. Sedangkan Undang-Undang Kesejahteraan Sosial adalah Nomor 11 Tahun 2019. Kami ucapkan terima kasih atas koreksi ini,” jelas Imron Noor

Terkait Ranperda Pengelolaan Danau Lindu, DPRD menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda ini sebagai Perda baru, bukan sekadar perubahan dari Perda sebelumnya.

Mulai dari
-
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved