SIAPA Hakim Eko Aryanto? Cuma Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Alasannya karena Sopan
Eko Aryanto jadi sorotan usai jadi hakim ketua yang vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
TRIBUNPALU.COM - Eko Aryanto jadi sorotan usai jadi hakim ketua yang vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Eko Aryanto memberikan vonis Harvey Moeis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Hal itu lantaran Eko beralasan hukuman 12 tahun penjara terlalu berat untuk Harvey Moeis yang sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
Oleh karena itu Eko Aryanto beri vonis Harvey Moeis penjara 6,5 tahun penjara setelah korupsi timah dan merugikan negara Rp300 triliun pada Senin (23/12/2024).
Kini sosoknya pun disorot publik.
Adapun Eko Aryanto merupakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Dilansir dari Pn-Tulungagung.go.id, Ketua Majelis Hakim itu memiliki nama lengkap Eko Aryanto, S.H., M.H.
Adapun pendidikan Eko Aryanto yakni S1 Unibraw Tahun 1982-1987 Hukum Pidana.
Selanjutnya Eko Aryanto melanjutkan S2 Iblam Tahun 2002 Ilmu Hukum dan S3 Untag Tahun 2015 Ilmu Hukum
Sebelumnya Eko Aryanto mengatakan tuntutan 12 tahun penjara tidak sesuai kesalahan Harvey Moeis.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," ujarnya dilansir dari Tribunnews.
Dalam vonisnya, hakim turut menjatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsidari enam bulan penjara.
"Mengadili, terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," katanya.
Selain itu, hakim juga meminta Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Namun, aset suami Sandra Dewi akan disita jika tidak bisa mengganti uang pengganti tersebut sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun," tuturnya.Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Hanya saja, untuk hukuman uang pengganti sama antara vonis hakim dan tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa pada sidang tuntutan.
Hakim juga mengungkapkan hal meringankan dan memberatkan terahdap Harvey Moeis.Adapun hal meringankan adalah Harvey Moeis sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
"Hal meringankan terdakwa, sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Sementara, hal yang memberatkan yakni perbuatan Harvey dan terdakwa lainnya dilakukan ketika negara tengah melakukan upaya pemberantasan korupsi.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," pungkasnya.
Minta Aset Sandra Dewi Dikembalikan
Disisi lain Harvey Moeis kembali meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengembalikan aset milik istrinya, Sandra Dewi yang disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) imbas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Harvey Moeis menyampaikan itu melalui tim penasihat hukumnya saat membacakan duplik atas replik JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (20/12/2024).
Permintaan agar Hakim mempertimbangkan untuk mengembalikan harta Sandra Dewi ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya penasihat hukum juga sempat mengutarakannya dalam sidang kasus timah.
"Mohon mempertimbangkan Yang Mulia dengan sangat, untuk aset-aset Ibu Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, untuk melepaskan aset-asetnya," kata penasihat hukum.
Terkait permintaannya ini, penasihat hukum menilai Sandra Dewi menjadi pihak yang dirugikan atas kasus dugaan korupsi timah yang membelit suaminya.
Selain itu, kata dia, aset yang dimiliki Sandra Dewi merupakan hasil yang diperoleh selama berkarier di dunia selebritis selama 25 tahun.
"Dan memiliki 25 juta followers di instagramnya, dia tidak memerlukan sensasi tetapi dia sangat dirugikan dalam perkara ini," ucapnya.
Terkait permintaan tersebut, diketahui Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan tindak pidana dugaan korupsi timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.(*)
| Sandra Dewi Terima Putusan Kasus Timah, Gugatan Keberatan Aset di PN Jakpus Resmi Dicabut |
|
|---|
| Sandra Dewi Ngaku Miliki Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis, Minta Tas dan Aset Dikembalikan |
|
|---|
| Sosok Marcella Santoso, Pengacara yang Suap Ketua PN Jaksel, Pernah Tangani Kasus Harvey Moeis |
|
|---|
| Tanggapan Kuasa Hukum Harvey Moeis Usai Divonis Lebih Berat di Sidang Banding Kasus Timah |
|
|---|
| Fakta Kasus Timah yang Menjerat Harvey Moeis hingga Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Eko-Aryanto-jadi-hakim-ketua-yang-vonis-Harvey-Moeis-65-tahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.