DPRD Sulteng

5 Poin Evaluasi Kemendagri Atas APBD 2025 Sulteng, Ada Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas

Pada Ranperda APBD 2025, pendapatan sebesar Rp 4.383.335.762.921 yang terdiri dari PAD, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng mengumumkan keputusan tentang penyempurnaan Ranperda APBD 2025 pada rapat paripurna, Selasa (25/12/2024). Keputusan itu disampaikan pimpinan DPRD Sulteng setelah menyelesaikan rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait hasil evaluasi Kemendagri atas Ranperda APBD 2025. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng mengumumkan keputusan tentang penyempurnaan Ranperda APBD 2025 pada rapat paripurna, Selasa (25/12/2024).

Keputusan itu disampaikan pimpinan DPRD Sulteng setelah menyelesaikan rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait hasil evaluasi Kemendagri atas Ranperda APBD 2025.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan melalui akun Facebooknya dikutip TribunPalu.com, Rabu (25/12/2024).

Lewat unggahannya itu, Aristan menyampaikan hasil evaluasi Kemendagri menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang disusun dan pelaksanaan nyata yang sedang berlangsung atau yang diharapkan terjadi.

Pada Ranperda APBD 2025, pendapatan sebesar Rp 4.383.335.762.921 yang terdiri dari PAD, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

Baca juga: Gubernur Sulteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Apresiasi Penetapan Rancangan Peraturan Daerah

Dari sisi pendapatan maupun belanja akan mengalami penambahan sebelum ditetapkan sebesar Rp 721.719.519.000.

Hal itu disebabkan belum masuknya alokasi dana DAK dalam batang tubuh APBD 2025 yang sepakati pada saat peripurna.

Beberapa hal yang perlu disesuaikan sebelum ditetapkan menjadi APBD berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, antara lain; 

1) Anggaran belanja OPD biaya penunjang lebih besar daripada biaya inti program;

2) Anggaran belanja OPD yang tidak sesuai dengan indikator kinerja utama;

3) Rapat atau forum OPD perlu dirasionalkan;

4) Biaya makan-minum rapat, makan-minum kegiatan, makan-minum tamu yang berlebihan perlu dirasionalkan;

5) Perjalanan dinas akan dirasionalkan kurang lebih 50 persen dari pagu yang tersedia.

Hasil rasionalisasi anggaran nantinya akan dialihkan untuk membiayai kegiatan sesuai rekomendasi hasil evaluasi.

Baca juga: Breaking News: Gubernur Rusdy Mastura Tunjuk-tunjuk Sekprov Sulteng di DPRD

Di antarnaya untuk mendukung arah kebijakan program pemerintah pusat dan belanja-belanja produktif yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam rangka pencapaian pangan nasional, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved