PMII Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN untuk Lindungi Daya Beli Masyarakat

Daripada menaikkan tarif PPN menjadi PPN 12 Persen yang dapat menyakiti rakyat, Ramadhan menyarankan pemerintah mencari solusi kreatif.

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) 

TRIBUNPALU.COM - Ketua Bidang Ekonomi dan Investasi PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ramadhan, menilai rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen perlu dikaji ulang karena dianggap memberatkan rakyat.

“Jadi dalam kondisi ekonomi belum sepenuhnya stabil seperti saat ini, tidak pantas pemerintah menggenjot penerimaan negara melalui PPN 12 Persen,” kata Ramadhan dalam keteranganya, Jumat (27/12/2024).

Daripada menaikkan tarif PPN menjadi PPN 12 Persen yang dapat menyakiti rakyat, Ramadhan menyarankan pemerintah mencari solusi kreatif yang lebih manusiawi tanpa membebani keuangan rakyat kecil.

“Pemerintah perlu realistis dalam menerapkan kebijakan.PPN 12 Persen ini perlu ditinjau lebih mendalam dampak dan risikonya. Sebaiknya pemerintah tunda dulu kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen,” bebernya. 

Baca juga: PLN Dukung Stimulus Ekonomi! 81,4 Juta Pelanggan Rumah Tangga Dapat Diskon hingga 50 Persen

Rencana pemerintah menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan negara yang ditarget mencapai Rp 100 triliun per tahun. 

Ramadhan mengatakan kebijakan kenaikan PPN oleh pemerintah tampaknya kurang tepat dilakukan di tengah masa pemulihan ekonomi yang masih rapuh.

Selain itu tentunya kebijakan PPN 12 persen akan sangat menyakiti hati rakyat Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN 12 Persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Program Makan Bergizi Gratis, Kelor Jadi Opsi Pengganti Susu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 % , atau hanya dikenakan tarif 11 % saja.

Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 % yakni,  minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.

“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 % , juga tetap 11 % (tarif PPN),” ungkapnya.

Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN. 

Baca juga: Open House Natal di Polres Sigi, Kapolres Perkuat Kebersamaan dan Kerukunan

Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:

Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging

Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA

Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

Baca juga: Anak Binaan LPKA Kelas II Palu Rayakan Hari Natal 2024 Bareng Kakanwil Kemenkumham Sulteng

Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

Emas batangan dan emas granula

Senjata/alutsista dan alat foto udara

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0 % . Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved