Parigi Moutong Hari Ini

Oknum Polisi Jadi Bandar, Polres Parigi Moutong Ciduk 59 Tersangka Kasus Narkotika Sepanjang 2024

Para tersangka itu merupakan hasil pengungkapan 49 kasus di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual dalam konferensi pers akhir tahun di markasnya, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (31/12/2024). 

TRiBUNPALU.COM, PARIMO - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong menangkap 59 tersangka kasus peredaran narkotika sepanjang 2024.

Terdiri dari 53 pria dan enam perempuan.

Dari 59 tersangka itu, satu di antaranya adalah oknum polisi berinisial Brigadir DP.

Hal itu disampaikan Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual dalam konferensi pers akhir tahun di markasnya, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (31/12/2024).

Dia menyebutkan, para tersangka itu merupakan hasil pengungkapan 49 kasus di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

"Dari kasus itu, satu dinyatakan terhenti melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dan dua melalui proses rehabilitasi. Total Barang bukti 622,34 gram narkoba jenis sabu," jelas AKBP Jovan.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong Iptu Nasir Mangaseng menambahkan, oknum polisi terlibat narkotika diberatkan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Oknum anggota polisi berpangkat brigadir tersebut berperan sebagai bandar. Dia ditangkap bersama seorang perempuan yang juga tersangka kasus narkoba," tutur Iptu Nasir.

Saat ini, Propam Porles Parigi Moutong tengah memproses pemecatan oknum DP.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved