Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Salah Tanggal, Paslon Agus Lamakarate-Semuel Riga Dalilkan Surat KPU Sigi Cacat Yuridis

Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga sebagai Pemohon mendalilkan bahwa Surat Keputusan KPU Sigi Nomor 211 cacat yuridis.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil (PHP) Pilkada di Sulawesi Tengah, Senin (13/1/2025). 

"Jadi identitas apa saja boleh (menggunakan hak pilihnya), sepanjang memperoleh tiga kriteria, yaitu terdapat foto, terdapat nama, dan tanggal lahir. Tapi informasi ini tidak tersampaikan secara menyeluruh kepada petugas KPPS di hari pemungutan suara, sehingga ada banyak perlakuan dari petugas KPPS itu yang tidak mengetahui atau berbeda-beda perlakuannya," ujar Samsul.

Baca juga: Sidang Perdana Pilkada Banggai, Pemohon Minta Paslon Petahana Didiskualifikasi dan PSU

Samsul juga menyoroti calon Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar waktunya.

Hal itu terjadi dalam Kemah Kerja Bina Insani se-Kecamatan Palolo dan Kecamatan Nokilalaki di hadapan para guru.

Di sana, Samuel menjanjikan materi tertentu jika mendukungnya dalam Pilbup Kabupaten Sigi.

Kedua, ada bentuk intervensi yang dilakukan Samuel Yansen Pongi, yaitu dengan memberikan informasi sesat dan menyalahi aturan.

Samuel Yansen Pongi sebagai calon wakil bupati petahana mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) menyampaikan, semua pemilih yang memiliki KTP elektronik dari luar domisili boleh dilayani selama membawa Formulir C Pemilihan.

"Menurut kami Pemohon, ya tidak mungkin orang yang dari luar wilayah daerah pemilihan bisa memperoleh surat pemberitahuan, tapi penekannya bahwa dari luar pun asal punya KTP-el dari luar tapi mempunyai C Pemberitahuan, dia itu bisa dilayani dan itu menurut kami informasi yang sesat," papar Samsul.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Sigi Nomor 211 Tahun 2024 dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved