Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Salah Tanggal, Paslon Agus Lamakarate-Semuel Riga Dalilkan Surat KPU Sigi Cacat Yuridis

Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga sebagai Pemohon mendalilkan bahwa Surat Keputusan KPU Sigi Nomor 211 cacat yuridis.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil (PHP) Pilkada di Sulawesi Tengah, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi nomor urut 2 Mohamad Agus Lamakarate-Semuel Riga mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi Nomor 211 Tahun 2024.

Keputusan KPU itu tentang penetapan hasil Pilkada Sigi 2024, tertanggal 5 Desember 2024.

Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga sebagai Pemohon mendalilkan bahwa Surat Keputusan KPU Sigi Nomor 211 cacat yuridis.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Paslon Agus-Semuel, Kaharuddin Syah dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025).

Sidang itu dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

"Surat Keputusan KPU Nomor 211 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa, bahwa Surat KPU ini menurut kami itu cacat yuridis. Karena apa? antara penetapan dan diumumkan itu berbeda tanggalnya, ditetapkan tanggal 5 Desember 2024, diumumkan tanggal 6 hari Sabtu. Itu pun Hari Sabtu tertulis 7 Desember," jelas Kaharuddin Syah.

Baca juga: Sidang MK, Paslon Sugianto-Hery Ludong Sorot Penggunaan Fasilitas Negara di Pilkada Bangkep 2024

Adanya ketidaksesuaian hari dan tanggal, kata Kaharuddin, maka Keputusan KPU Sigi menimbulkan ketidakpastian bagi Pemohon dalam menentukan tenggang waktu permohonan. 

Pemohon berkesimpulan bahwa Keputusan KPU Sigi Nomor 211 tahun 2024 mengandung cacat yuridis dan patut dinyatakan batal demi hukum.

Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran dilakukan KPU.

Pelanggaran itu berupa bukti adanya pemegang Formulir C Pemilihan ditolak menggunakan hak pilih di TPS.

Alasan penolakan disebabkan surat KPU Sulteng yang disalahtafsirkan KPU Sigi tentang Pemilih Non KTP-el Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. 

Surat itu justru dimaknai, pemilih yang dilayani menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara hanyalah pemilih pemilik KTP elektronik atau Biodata Kependudukan.

"Penjelasan berkenaan dengan Biodata Kependudukan inilah yang menurut kami Pemohon itu yang tidak mampu dijelaskan secara detail dan konkret oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU Kabupaten Sigi," ujar Kuasa Hukum Pemohon Samsul Y Gafur.

Namun menjelang pemungutan suara, barulah terbit penjelasan KPU RI melalui surat KPU Nomor: 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tentang Penjelasan Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, tertanggal 26 November 2024.

Surat KPU RI tersebut menjelaskan bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang terdaftar dalam DPT dan membawa Formulir C Pemilihan.

"Jadi identitas apa saja boleh (menggunakan hak pilihnya), sepanjang memperoleh tiga kriteria, yaitu terdapat foto, terdapat nama, dan tanggal lahir. Tapi informasi ini tidak tersampaikan secara menyeluruh kepada petugas KPPS di hari pemungutan suara, sehingga ada banyak perlakuan dari petugas KPPS itu yang tidak mengetahui atau berbeda-beda perlakuannya," ujar Samsul.

Baca juga: Sidang Perdana Pilkada Banggai, Pemohon Minta Paslon Petahana Didiskualifikasi dan PSU

Samsul juga menyoroti calon Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar waktunya.

Hal itu terjadi dalam Kemah Kerja Bina Insani se-Kecamatan Palolo dan Kecamatan Nokilalaki di hadapan para guru.

Di sana, Samuel menjanjikan materi tertentu jika mendukungnya dalam Pilbup Kabupaten Sigi.

Kedua, ada bentuk intervensi yang dilakukan Samuel Yansen Pongi, yaitu dengan memberikan informasi sesat dan menyalahi aturan.

Samuel Yansen Pongi sebagai calon wakil bupati petahana mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) menyampaikan, semua pemilih yang memiliki KTP elektronik dari luar domisili boleh dilayani selama membawa Formulir C Pemilihan.

"Menurut kami Pemohon, ya tidak mungkin orang yang dari luar wilayah daerah pemilihan bisa memperoleh surat pemberitahuan, tapi penekannya bahwa dari luar pun asal punya KTP-el dari luar tapi mempunyai C Pemberitahuan, dia itu bisa dilayani dan itu menurut kami informasi yang sesat," papar Samsul.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Sigi Nomor 211 Tahun 2024 dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved