Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Jeffisa Putra Amrullah - Ruben Hehi Tuntut Pencoblosan Ulang 3 Desa di Mahkamah Konstitusi

Jeffisa Putra Amrullah - Ruben Hehi mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan KPU Morowali Utara Nomor 1062 Tahun 2024

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kuasa Hukum Jeffisa Putra Amrullah - Ruben Hehi, Syahrudin Ariestal Douw, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 1 Jeffisa Putra Amrullah - Ruben Hehi menuntut KPU menggelar Pencoblosan ulang di tiga desa.

Ketiga desa itu adalah Desa Bunta, Desa Tompira, dan Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Jeffisa Putra Amrullah - Ruben Hehi, Syahrudin Ariestal Douw, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025).

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Jeffisa Putra Amrullah - Ruben Hehi mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan KPU Morowali Utara Nomor 1062 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada 2024 tertanggal 4 Desember 2024. 

Permohonannya itu dengan dalil pasangan calon nomor urut 2, Delis Julkarson Hehi-Djira K sebagai petahana yang melakukan pelantikan dan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara.

Baca juga: Real Count Pilkada Morowali Utara 2024, KPU Tetapkan Delis-Djira Raup Suara Terbanyak

Syahrudin Ariestal Douw mengatakan, Paslon Delis Julkarson Hehi-Djira K sebagai petahana dua kali melakukan pelantikan pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan.

Pelantikan itu berlangsung periode 22 Maret dan 26 Juli 2024.

Pelantikan pejabat ASN itu melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Pelantikan di luar enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada Morowali Utara juga melanggar Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada.

''Dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten," ujar Syahrudin.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, sanksinyapembatalan (pencalonannya) yang Mulia."

Pemohon juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih yang disebabkan dua hal. 

Pertama, penyelenggara Pilkada Morowali Utara 2024 tak melaksanakan tugasnya dengan profesional. 

Hal itu dibuktikan dengan peristiwa di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved