Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Jeffisa Putra Amrullah - Ruben Hehi Tuntut Pencoblosan Ulang 3 Desa di Mahkamah Konstitusi

Jeffisa Putra Amrullah - Ruben Hehi mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan KPU Morowali Utara Nomor 1062 Tahun 2024

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kuasa Hukum Jeffisa Putra Amrullah - Ruben Hehi, Syahrudin Ariestal Douw, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025). 

Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 9.478 dari 21.899 jiwa yang tersebar di 14 tempat pemungutan suara (TPS).

"Ini karena panggilan untuk memilih itu tidak diserahkan penyelenggara dalam hal ini penyelenggara kecamatan kepada para pemilih. Bahkan kandidat kami, principal kami, itu besoknya mau pemilihan, baru diserahkan panggilan memilih di Kecamatan Petasia Timur," jelas Syahrudin.

Baca juga: Paslon Bupati Morowali Taslim-Asgar Ali Dalilkan Dugaan Suap di Mahkamah Konstitusi

Kedua, rendahnya partisipasi pemilih disebabkan  dugaan campur tangan PT Gunbuster Nickel Industri yang mengeluarkan surat pemberitahuan jam kerja Nomor: 6973/INTERNAL/HRD/GNI-SITE/XI/2024.

Surat tersebut berisi pemberitahuan kepada pekerja terkait jam kerja lembur dari pukul 10.00 Wita hingga 17.00 Wita, diberikan honor Rp 500 ribu.

"Sehingga banyak orang memilih untuk pergi kerja lembur, ketimbang menggunakan hak suaranya. Hal ini terjadi bisa terjadi di Desa Bunta, dari 500 pemilih, yang memilih cuma 53 orang, selebihnya itu pergi bekerja karena gaji lemburnya tinggi," ujar Syahrudin.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Morowali Utara Nomor 653 Tahun 2024.

Kemudian, meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi sebagai pemenang Pilkada Morowali Utara 2024 dengan perolehan 34.102 suara.

"Atau setidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di tiga desa, yaitu Desa Bunta, Desa Tompira, dan Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur," kata Syahrudin.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved