DPRD Palu

Komisi C DPRD Palu Kaget, Proyek Molor 2024 Jadi 2 Tahap Tapi Pakai Dana Lebih Banyak

Dalam rapat itu pun terungkap bahwa beberapa proyek fisik Pemkot Palu menjadi dua tahap.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Komisi C DPRD Palu baru mengetahui beberapa proyek pemerintah kota terdiri dari dua tahap dengan anggaran yang lebih besar. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Palu bersama Dinas PU dan BPKAD Palu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi C DPRD Palu baru mengetahui beberapa proyek pemerintah kota terdiri dari dua tahap dengan anggaran yang lebih besar.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Palu bersama Dinas PU dan BPKAD Palu.

Rapat di ruang DPRD Palu, Jl Moh Hatta, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu itu dipimpin Ketua Komisi C Abdurahim Nasar Al Amri, bersama Zet Pakan, Muhlis, Andika, Vivi Irade, Lewi, Sucipto dan Alfian Chaniago. 

Rapat diawali dengan pertanyaan Komisi C tentang beberapa proyek tahun 2024 yang tidak selesai.

Yaitu pembangunan Masjid Huntap Tondo I, drainase di Jalan lingkar dalam Huntap Tondo II, Pembangunan Gedung Dinas Lingkungan Hidup Palu, Lapangan Talise Valangguni dan pembangunan Gedung Dinas Sosial.

Kepala Badan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Palu Romi Sandi Agung menjelaskan, ada beberapa proyek yang tidak bisa selesai 2024 karena terkendala anggaran.

Kendala itu karena beberapa sumber penerimaan daerah 2024 tidak tercapai, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi yang tidak terbayarkan untuk September-Desember 2024.

"Capaian PAD dari target Rp 301 miliar yang terealisa hanya 85,13 persen, atau ada Rp 44 miliar yang tidak tercapai atau terealisasi," kata Romi dikuti dari risalah rapat DPRD Palu, Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Komisi C DPRD Palu Desak Pemkot Putus Kontrak Kerja Kontraktor Gagal Selesaikan Proyek Tepat Waktu

Saat ini, Kata Romi, Pemkot mengupayakan penarikan dana Treasury Deposit Facility (TDF) yang diartikan sebagai dana DBH atau DAU.

Dana TDF itu untuk menanggulangi belanja dan proyek yang belum terbayarkan dan sudah selesai 100 persen pada tahun 2024.

"Penarikan dana ini waktunya terbatas mulai Januari sampai Maret 2025. Jika terlambat, proses maka dana tersebut hangus atau tidak bisa lagi digunakan," ucap Romi.

Plt Kadis PU Kota Palu Yahdin menambahkan, proyek yang belum selesai di 2024 tidak bisa dibayarkan dengan dana TDF.

Olehnya, proyek tetap dilanjutkan dengan kontraktor yang sama dengan ketentuan pencairan dana kontraktor pada APBD perubahan Oktober 2025.

Dalam rapat itu pun terungkap bahwa beberapa proyek fisik Pemkot Palu menjadi dua tahap.

Termasuk Pembangunan Masjid Huntap Tondo I pada tahap pertama dianggarkan Rp 15,9 miliar lalu menjadi Rp 26 miliar di tahap kedua.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved