Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Sidang di Mahkamah Konstitusi, KPU Donggala Bantah Seluruh Dugaan Kecurangan di Pilkada 2024

Kuasa hukum KPU Donggala M Wijaya S membantah seluruh dalil permohonan pemohon yang mengungkap dugaan pengerahan aparat desa hingga politik uang.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala sebagai termohon memberikan jawaban dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Gugatan dengan perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diajukan pasangan calon nomor urut 5, Mohammad Yasin-Syafiah. 

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala sebagai termohon memberikan jawaban dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

Gugatan dengan perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diajukan pasangan calon nomor urut 5, Mohammad Yasin-Syafiah.

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan bawaslu, itu dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Selasa (21/1/2025).

Kuasa hukum KPU Donggala M Wijaya S membantah seluruh dalil permohonan pemohon yang mengungkap dugaan pengerahan aparat desa hingga politik uang.

"Dalil itu tidak berdasarkan hukum, serta terkesan bersifat asumsi. Sebab selama pelaksanaan tahapan pemilihan bupati, KPU tidak pernah menerima rekomendasi atau putusan dari Bawaslu berkenaan dengan hal yang dimaksud. Mengenai money politic atau politik uang, sama, yang Mulia. Tidak pernah ada laporan," ujar Wijaya di ruang sidang Pleno.

Wijaya menjelaskan, pemohon Mohammad Yasin-Syafiah tidak menjelaskan secara detail terkait dugaan keberpihakan aparat desa dalam mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut 3.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Sidangkan Perkara Hasil Pilkada 2024 dari Sulteng Besok, Cek Daftarnya

Apalagi, saksi semua pasangan calon juga membubuhkan tanda tangannya di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang didalilkan Pemohon terjadi pelanggaran.

Hanya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, saksi dari pemohon tidak membubuhkan tanda tangannya.

Tepatnya di dua kecamatan, yakni Kecamatan Balaesang dan Kecamatan Sirenja.

"Kecamatan Balaesang tidak hadir saksinya, yang Mulia, sehingga tidak ditandatangani. Untuk Kecamatan Sirenja, karena instruksi sehingga tidak ditandatangani," ujar Wijaya.

Selanjutnya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, terdapat catatan kejadian khusus.

Ketua KPU Donggala Nurbia yang hadir menyebutkan, saksi  Mohammad Yasin-Syafiah tetap menerima hasil rekapitulasi.

"Catatan kejadian khususnya pada saat itu saksi pemohon tidak bertanda tangan, pada prinsipnya menerima hasil. Hanya saja kecewa dengan tingkat partisipasi, yang Mulia," ujar Nurbia yang hadir sebagai prinsipal termohon.

Pasangan calon nomor urut 3, Vera Elena Laruni-Taufik M Burhan sebagai pihak terkait membantah seluruh dalil permohonan Pemohon.

Melalui kuasa hukumnya, Arena Jaya Rahmat Parampasi menyampaikan, pemohon telah melakukan klaim sepihak ihwal penghitungan suara yang hasilnya menempatkan Pemohon menjadi peraih suara terbanyak di Pilkada Donggala 2024.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved