Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Di Hadapan Hakim MK, Bawaslu Buol Sebut Laporan Nomor Urut 5 Tak Penuhi Unsur Pelanggaran

Dalil Pemohon yang menyebut adanya politik uang dengan pembagian kupon merupakan tuduhan yang tidak jelas dan relevan terkait hasil Pilkada.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol sebagai Termohon lewat kuasa hukumnya, Aulia Nugraha Sutra Ashary, membantah keterlibatan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam politik uang. 

KPU Bantah Keterlibatan Ad Hoc

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol sebagai Termohon lewat kuasa hukumnya, Aulia Nugraha Sutra Ashary, membantah keterlibatan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam politik uang.

Itu dibuktikan dengan tidak adanya keberatan saksi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga kabupaten.

"Sehingga dengan adanya kajian dari Bawaslu Buol terhadap laporan Pemohon membuktikan tidak terdapat keterlibatan dua orang ketua KPPS TPS 004 Kelurahan Kali, Kecamatan Biau atas nama Irwan dan Ketua KPPS TPS 002 Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau atas nama Sudarmin," jelas Aulia.

"Membuktikan tidak adanya keterlibatan jajaran Termohon dari komisioner hingga ad hoc terkait dengan tindakan money politic dan oleh sebab itu dalil Pemohon telah terbantahkan."

Aulia juga menanggapi dalil yang menyebut adanya pembagian kupon Relawan Naga Bonar di 54 titik yang tersebar di 11 kecamatan.

Dari 54 titik tersebut, KPU Buol berhasil mendeteksi pembagiannya terjadi di 17 TPS di 13 desa, yakni Pihak Terkait unggul di lima TPS, sedangkan Pemohon unggul di 12 TPS.

Baca juga: Mantan Bupati Buol Abdul Karim Hanggi Tutup Usia

Ketua Bawaslu Buol Karianto menyampaikan, Pemohon pernah menyampaikan tiga laporan berkaitan dugaan politik uang lewat pembagian kupon.

Ketiga laporan itu ditindaklanjuti dan dibahas bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran," ujar Karianto.

Diketahui, Pemohon dalam perkara itu adalah pasangan calon nomor urut 5 pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Buol, Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Mantao.

Pasangan tersebut mendalilkan politik uang oleh pasangan calon nomor urut 2 berkedok kupon.

Kupon itu dibagikan ke seluruh kecamatan, kelurahan dan desa se-Kabupaten Buol.

Kupon tersebut diberi nama 'Bukti Relawan Naga Bonar' yang memuat foto pasangan calon nomor urut 2, identitas penerima uang, nomor registrasi kupon, dan nama koordinator kecamatan atau desa.

Kupon itu dapat ditukarkan dengan uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved