Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Di Hadapan Hakim MK, Bawaslu Buol Sebut Laporan Nomor Urut 5 Tak Penuhi Unsur Pelanggaran
Dalil Pemohon yang menyebut adanya politik uang dengan pembagian kupon merupakan tuduhan yang tidak jelas dan relevan terkait hasil Pilkada.
KPU Bantah Keterlibatan Ad Hoc
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol sebagai Termohon lewat kuasa hukumnya, Aulia Nugraha Sutra Ashary, membantah keterlibatan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam politik uang.
Itu dibuktikan dengan tidak adanya keberatan saksi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga kabupaten.
"Sehingga dengan adanya kajian dari Bawaslu Buol terhadap laporan Pemohon membuktikan tidak terdapat keterlibatan dua orang ketua KPPS TPS 004 Kelurahan Kali, Kecamatan Biau atas nama Irwan dan Ketua KPPS TPS 002 Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau atas nama Sudarmin," jelas Aulia.
"Membuktikan tidak adanya keterlibatan jajaran Termohon dari komisioner hingga ad hoc terkait dengan tindakan money politic dan oleh sebab itu dalil Pemohon telah terbantahkan."
Aulia juga menanggapi dalil yang menyebut adanya pembagian kupon Relawan Naga Bonar di 54 titik yang tersebar di 11 kecamatan.
Dari 54 titik tersebut, KPU Buol berhasil mendeteksi pembagiannya terjadi di 17 TPS di 13 desa, yakni Pihak Terkait unggul di lima TPS, sedangkan Pemohon unggul di 12 TPS.
Baca juga: Mantan Bupati Buol Abdul Karim Hanggi Tutup Usia
Ketua Bawaslu Buol Karianto menyampaikan, Pemohon pernah menyampaikan tiga laporan berkaitan dugaan politik uang lewat pembagian kupon.
Ketiga laporan itu ditindaklanjuti dan dibahas bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran," ujar Karianto.
Diketahui, Pemohon dalam perkara itu adalah pasangan calon nomor urut 5 pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Buol, Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Mantao.
Pasangan tersebut mendalilkan politik uang oleh pasangan calon nomor urut 2 berkedok kupon.
Kupon itu dibagikan ke seluruh kecamatan, kelurahan dan desa se-Kabupaten Buol.
Kupon tersebut diberi nama 'Bukti Relawan Naga Bonar' yang memuat foto pasangan calon nomor urut 2, identitas penerima uang, nomor registrasi kupon, dan nama koordinator kecamatan atau desa.
Kupon itu dapat ditukarkan dengan uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Risharyudi Triwibowo Timumun
Mahkamah Konstitusi
Mohammad Nasir Dj Daimaroto
politik uang
Kabupaten Buol
Pilkada Buol 2024
KPU Buol
Bawaslu Buol
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.