Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Sidang di MK, KPU dan Bawaslu Parigi Moutong Sebut Dalil Pemohon Tak Berdasar Hukum

Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan calon bupati nomor urut 3 M Nizar Rahmatu – Ardi.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kuasa Hukum KPU dan Bawaslu Parigi Moutong Josua Victor menyebut dalil pemohon terkait penetapan pasangan nomor urut 5 tidak berdasar secara hukum. Hal itu dikemukakan Josua Victor dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Parigi Moutong 2024 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2024). 

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Kuasa Hukum KPU dan Bawaslu Parigi Moutong Josua Victor menyebut dalil pemohon terkait penetapan pasangan nomor urut 5 tidak berdasar secara hukum.

Hal itu dikemukakan Josua Victor dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Parigi Moutong 2024 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2024).

Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan calon bupati nomor urut 3 M Nizar Rahmatu – Ardi.

“Sebab termohon telah bertindak secara tepat dan benar dalam penetapan pasangan calon nomor urut 5 atas nama H Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid,” kata Josua Victor.

Josua menyebut KPU Parigi Moutong digugat ke PTUN Makassar sebelum penetapan nomor urut 5.

Putusan PTUN mencabut keputusan KPU untuk menetapkan nomor urut 5 sebagai bakal pasangan calon.

Mengenai dalil pemohon yang mempermasalahkan sikap KPU tidak mengajukan upaya hukum kasasi, Josua menegaskan bahwa upaya hukum kasasi merupakan pilihan yang dapat digunakan atau tidak digunakan. 

KPU mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan sehingga sikap Termohon merupakan wujud kepatuhan terhadap putusan lembaga peradilan yang berwenang.

“Sebagai bentuk kepatuhan Termohon dalam melaksanakan pengadilan akhirnya dimasukkan kembali pasangan calon nomor urut 5,” ungkap Joshua di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku pemimpin sidang.

Baca juga: Soal Mutasi ASN dan Partisipasi Rendah di Pilkada Morowali 2024, Begini Penjelasan KPU di Sidang MK

Pada kesempatan yang sama, Panel 3 juga mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu Parigi Moutong.

Pihak Terkait dalam hal ini pasangan calon Bupati Parigi Moutong Erwin Burase-Abdu Sahid diwakili Idrul Wahid menegaskan dalil Pemohon yang tidak berdasar hukum dan terkesan bersifat asumsi.

Karena Pemohon tidak menguraikan secara lengkap berkenaan kapan dilakukan penyaluran bansos, di desa mana saja dilakukan bansos, dan bagaiman cara penyalurannya.

“Andaikata benar adanya dalil Pemohon tersebut maka sudah barang tentu pembagian Bansos tersebut tidak bisa dikaitkan dengan Pihak Terkait. Sebab, selain Pihak Terkait tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Tengah, juga tugas dan fungsi anggota DPRD hanya mengusulkan Pokir yang diserap dari masyarakat," ucap Irul.

"Penyaluran Pokir sepenuhnya dilaksanakan oleh OPD dinas di tingkat Daerah, sehingga dengan demikian dalil Pemohon tersebut harus dikesampingkan atau ditolak,” katanya menambahkan.

Anggota Bawaslu Parigi Moutong Herman Saputra menyebutkan, tidak terdapat laporan atau temuan terkait dengan dalil Pemohon. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved