Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Sidang di MK, KPU dan Bawaslu Parigi Moutong Sebut Dalil Pemohon Tak Berdasar Hukum

Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan calon bupati nomor urut 3 M Nizar Rahmatu – Ardi.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kuasa Hukum KPU dan Bawaslu Parigi Moutong Josua Victor menyebut dalil pemohon terkait penetapan pasangan nomor urut 5 tidak berdasar secara hukum. Hal itu dikemukakan Josua Victor dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Parigi Moutong 2024 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2024). 

"Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Kasimbar terkait adanya pembagian bibit cacao dibagikan pemerintah desa pada masa tenang di Dusun Toriapes, Kecamatan Kasimbar, merupakan program desa, tanpa ada unsur kampanye," ucap Herman.

Sebagai informasi, pasangan calon bupati M Nizar Rahmatu – Ardi  (Pemohon) mendalilkan paslon nomor urut 5 Amrullah S Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat pencalonan.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Amrullah S Kasim Almahdaly menjalani proses pidana.

Baca juga: Real Count Pilkada Parigi Moutong 2024, KPU Tetapkan Erwin Burase-Abdul Sahid Raup Suara Terbanyak

Dengan demikian, perhitungan masa jeda lima tahun bagi Amrullah baru dimulai setelah putusan tersebut dikeluarkan.

Artinya, masa jeda tersebut belum terpenuhi pada saat proses pendaftaran calon yang berlangsung pada 27 - 29 Agustus 2024.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada 2024.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4, yaitu Erwin Burase dan Abdul Sahid, sebagai pemenang Pilkada Parigi Moutong 2024.

Serta mendiskualifikasi pasangan calon Nomor Urut 5, yaitu Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid dari kontestasi pemilihan tersebut.

Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, M Nizar Rahmatu dan Ardi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Pemohon juga meminta agar Termohon diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Parigi Moutong, selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari setelah putusan ini diucapkan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved