Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Soal Mutasi ASN dan Partisipasi Rendah di Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU Morut di Sidang MK
Pihak Terkait dalam perkara itu adalah pasangan calon Bupati nomor urut 2 Delis Julkarson Hehi - Djira K diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso.
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara membantah dalil permohonan terkait rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali Utara nomor urut 1 Jeffisa Putra Amrullah - Ruben Hehi selaku Pemohon mencontohkan rendahnya partisipasi pemilih di Kecamatan Petasia Timur, hanya 9.478 dari 21.899 jiwa yang menggunakan hak pilihnya.
Bantahan tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU Morowali Utara KM Ibnu Shina Zaenudin dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang itu digelar Panel 3, dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Kamis (23/1/2025).
"Partisipasi pemilih di Kecamatan Petasia Timur pada tahun 2020 sebanyak 8.745 jiwa, kemudian pengguna hak pilihnya di 2024, 9.478 jiwa. Sehingga justru terdapat kenaikan pemilih 733 pemilih," ujar Ibnu di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Adapun terkait dalil calon bupati nomor urut 2, Delis Julkarson Hehi sebagai petahana melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN), KPU Morowali Utara juga memberikan jawabannya.
Baca juga: Di Hadapan Hakim MK, Bawaslu Buol Sebut Laporan Nomor Urut 5 Tak Penuhi Unsur Pelanggaran
Mutasi itu dinilai KPU tak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, karena Delis Julkarson Hehi sebagai Bupati Morowali Utara telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pemohon kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 653 Tahun 2024.
Intinya terkait penetapan pasangan calon nomor urut 2 Delis Julkarson Hehi-Djira K sebagai peserta Pilbup Morowali Utara.
"Kemudian putusan PTUN Palu terhadap gugatan yang diajukan oleh Pemohon a quo intinya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," ujar Ibnu.
Pihak Terkait dalam perkara itu adalah pasangan calon Bupati nomor urut 2 Delis Julkarson Hehi - Djira K diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.
"Tak ada pelanggaran terkait mutasi ASN yang dilakukan pada 22 Maret. Proses mutasi sudah dimulai dari pembentukan tim penilai kinerja sejak 4 Januari 2024," tutur Viktor.
Delis Julkarson Hehi sebagai petahana, lanjut Viktor, sudah mengajukan permohonan uji kompetensi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 24 Januari 2024.
"Intinya sudah dimulai dari jauh hari, bukan ujug-ujug (tiba-tiba) langsung melakukan pelantikan penggantian pejabat dan prinsipnya pelantikan ini sudah mendapatkan izin persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," ujar Viktor.
Pihak Terkait juga membantah dalil rendahnya partisipasi pemilih yang disebabkan dugaan campur tangan PT Gunbuster Nickel Industri.
Pemohon diketahui mendalilkan campur tangan PT Gunbuster Nickel Industri yang mengeluarkan pemberitahuan terkait jam kerja lembur pada hari H Pencoblosan dari pukul 10.00 hingga 17.00 Wita dan akan diberikan gaji tambahan sebesar Rp 500 ribu.
"Menurut Pihak Terkait hal tersebut tidak benar, Yang Mulia. Karena terhadap adanya internal memo kebijakan lembur pada hari libur dilakukan tidak hanya pada saat Pilkada, namun setelah kami cek bahwa setiap hari libur PT Gunbuster Nickel Industri melakukan kebijakan tersebut," ujar kuasa hukum pihak terkait, Yansen Kundimang.
Laporan Mutasi ASN
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara menerima laporan dari yang berkaitan dengan mutasi ASN.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa mutasi ASN yang dilakukan calon bupati petahana Delis Julkarson Hehi pada masa enam bulan sebelum penetapan melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
"Dan Bawaslu Morowali Utara mengeluarkan surat status laporan pada tanggal 2 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyatakan status laporan tidak ditindaklanjuti karena KPU telah sesuai dengan prosedur PKPU Nomor 10 Tahun 2024," papar Ketua Bawaslu John Libertus Lakawa.
Adapun dalam fungsi pengawasan, Bawaslu Morowali Utara menjadikan surat pemberitahuan lembur kerja PT Gunbuster Nickel Industri yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih sebagai informasi awal.
Namun dalam proses selanjutnya, tidak terdapat unsur pelanggaran pemilihan
"Karena pihak PT GNI menindaklanjuti juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujar John.
Diketahui, pemohon adalah pasangan calon bupati nomor urut 1 Jeffisa Putra Amrullah - Ruben Hehi mendalilkan rendahnya partisipasi pemilih disebabkan dua hal.
Baca juga: Sidang MK, KPU dan Bawaslu Palu Sebut Tak Ada Pelanggaran Administrasi di Pilwali Palu 2024
Pertama, penyelenggara Pilkada Morowali Utara 2024 tak melaksanakan tugasnya dengan profesional.
Terjadi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, di mana jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 9.478 jiwa dari 21.899 jiwa yang tersebar di 14 tempat pemungutan suara (TPS).
Kedua, rendahnya partisipasi pemilih disebabkan dugaan campur tangan PT Gunbuster Nickel Industri yang mengeluarkan surat pemberitahuan jam kerja Nomor: 6973/INTERNAL/HRD/GNI-SITE/XI/2024.
Surat tersebut berisi pemberitahuan kepada pekerja terkait jam kerja lembur dari pukul 10.00 hingga 17.00, yang akan diberikan gaji sebesar Rp500 ribu.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menetapkan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi sebagai pemenang Pilkada Morowali Utara 2024 dengan perolehan 34.102 suara.
Lalu, meminta MK memerintahkan KPU Morowali Utara untuk menerbitkan keputusan penetapan pasangan calon nomor urut 1 sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Morowali Utara terpilih.
Serta membatalkan Keputusan KPU Morowali Utara Nomor 1062 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024, yang diumumkan pada Hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 pukul 11.00 WITA.
Memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di tiga desa, yaitu Desa Bunta, Desa Tompira, dan Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.(*)
Kabupaten Morowali Utara
KPU Morowali Utara
Jeffisa Putra Amrullah
Delis Julkarson Hehi
Bawaslu Morowali Utara
Pilkada Morowali Utara 2024
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.