Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Sidang MK, KPU dan Bawaslu Palu Sebut Tak Ada Pelanggaran Administrasi di Pilwali Palu 2024
Dalam proses pencalonan, KPU Palu memastikan bahwa tidak ada persyaratan yang secara khusus mengatur tentang pelantikan pejabat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu menanggapi permohonan perkara nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang perselisihan Hasil Pilwali Palu 2024.
KPU Palu menilai, tindakan petahana mengeluarkan surat pengangkatan dan pelantikan pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan sebagai calon pada 22 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPU Palu melalui Kuasa Hukum Julianer Aditia Warma menjelaskan, pelantikan tersebut telah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-undang Pilkada.
“Bukti terkait hal ini terdapat dalam dokumen T-6, T-7, T-8, dan T-9. Terdapat sekitar 165 izin yang telah disetujui, dan izin tersebut diterbitkan pada 26 April 2024,” ujar Julianer Aditia Warman di hadapan majelis hakim Panel 3 Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/1/2025).
Baca juga: Paslon Bupati Morowali Taslim-Asgar Ali Dalilkan Dugaan Suap di Mahkamah Konstitusi
KPU dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan, pada 18 September 2024 terdapat tanggapan dari masyarakat terkait pelantikan tersebut.
Namun, KPU tidak mengetahui adanya pelantikan sebelum klarifikasi dilakukan.
Dalam proses pencalonan, KPU Palu memastikan bahwa tidak ada persyaratan yang secara khusus mengatur tentang pelantikan pejabat, sehingga pasangan calon tetap ditetapkan sesuai prosedur.
“Setelah penetapan pada 21 September 2024, memang ada laporan yang masuk ke Bawaslu terkait pelantikan, tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran atau tidak ditemukan adanya masalah,” jelas Julianer.
Terkait tudingan penghalangan hak konstitusional, KPU Palu menegaskan telah melakukan berbagai upaya sosialisasi guna memastikan seluruh warga Kota Palu dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.
Proses pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit) dilakukan secara berjenjang hingga tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Itu merupakan wujud menjaga hak konstitusional warga masyarakat Kota Palu. DPT 274.293 yang mencoblos atau menggunakan hak pilih 171.446. yang tidak memilih 102.847,” urai Julianer.
Julianer menambahkan, angka partisipasi pemilih Pilwali Palu 2024 mencapai 66 persen, konsisten dengan tingkat partisipasi pada pilkada sebelumnya sejak tahun 2010.
KPU juga menegaskan bahwa selama proses pemilihan, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), sehingga proses pemilihan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, KPU menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilwali Palu 2024 telah dilakukan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak konstitusional masyarakat.
Pihak Terkait Hadianto Rasyid–Imelda Liliana Muhidin diwakili kuasanya Andi Syukri Syachrir menyatakan, pelantikan kedua telah memperoleh izin yang diperlukan.
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.