Penerimaan Pajak Aset Kripto Indonesia Capai Rp1,09 Triliun di 2024
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto pada 2024.
TRIBUNPALU.COM - Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia tercatat mengalami peningkatan, mencapai Rp1,09 triliun sepanjang tahun 2024, dari Januari hingga Desember.
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto pada 2024 meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2023.
Pada tahun 2023, penerimaan pajak dari kripto tercatat hanya mencapai Rp220,83 miliar, sementara pada tahun 2022 jumlahnya sedikit lebih tinggi, yaitu Rp246,45 miliar.
Baca juga: Hasil Penelitian Ungkap Manfaat Ketumbar Bisa Minimalisir Gangguan Kerusakan Ginjal Manusia
Secara rinci, penerimaan pajak tersebut terdiri dari Rp510,56 miliar yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan aset kripto melalui exchange resmi.
Selain itu, lonjakan penerimaan pajak juga datang dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas pembelian aset kripto yang mencapai Rp577,12 miliar.
Penerimaan pajak ini merupakan bagian dari penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital yang telah mencapai Rp32,32 triliun sejak 2020 hingga akhir 2024, dengan kontribusi sebesar Rp11,87 triliun pada tahun lalu.
Adapun pertumbuhan penerimaan pajak pada 2024 menjadi bukti bahwa ekosistem kripto di Indonesia terus bertumbuh dengan baik sehingga perdagangan aset digital termasuk trading, investasi, hingga staking, kripto terus berkembang pesat.
Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Masuk Daftar Menteri Terburuk di Kabinet Prabowo Versi Celios
Orang-orang bahkan mulai menjadikan aset kripto sebagai sumber penghasilan utama atau tambahan, baik melalui investasi jangka panjang maupun aktivitas lain di sektor ini. Potensi ini yang kemudian mendorong pertumbuhan startup berbasis teknologi blockchain yang turut menggerakkan roda perekonomian nasional.
“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya. Seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto. Pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti di laman resmi DJP.
Baca juga: JOB Tomori Ganti Rugi Pengadaan Tanah, Ada Warga Terima Rp 697 Juta
Regulasi dan Pengawasan Kripto Diperkuat
Lonjakan penerimaan pajak tak lepas dari peran Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperketat kebijakan dengan mendorong perusahaan-perusahaan exchange kripto untuk segera mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Tak hanya itu pemerintah juga turut memperkuat ekosistem kripto melalui penyelenggaraan forum diskusi “Focus Group Discussion (FGD)” bertema Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto.
14 Juli Memperingati Hari Pajak Nasional, Simak Sejarahnya |
![]() |
---|
Strategi DCA, Cara Aman Menabung Kripto untuk Investasi Jangka Panjang |
![]() |
---|
SATGAS PASTI Blokir 507 Aktivitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan Digital |
![]() |
---|
Perdagangan Derivatif Kripto Tembus Rp10,29 Kuadriliun, Bitcoin, PEPE dan Solana Jadi Favorit |
![]() |
---|
Minat Peserta Regulatory Sandbox OJK Melonjak, Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp35,61 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.