Penerimaan Pajak Aset Kripto Indonesia Capai Rp1,09 Triliun di 2024
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto pada 2024.
Tayang:
Editor:
Regina Goldie
HANDOVER
Penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto di 2024 melonjak tiga kali lipat jika dibandingkan dengan penerimaan pajak di tahun 2023.
FGD ini meluncurkan sejumlah inisiatif, seperti Buku Saku Regulasi dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, panduan pemasaran produk sesuai OJK, e-Reporting untuk pelaku usaha, serta aplikasi SPRINT.
Hadirnya diskusi ini menjadi pondasi penting untuk menciptakan lingkungan transaksi yang aman dan transparan, sekaligus mendorong Indonesia memimpin pengembangan industri aset digital di kawasan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Juga
| Layangkan Surat Terbuka, Pegawai Pajak Minta Menteri Purbaya dan Presiden Mundur |
|
|---|
| Perjalanan Karier Timothy Ronald, Raja Kripto yang Kini Dilaporkan Dugaan Penipuan Trading |
|
|---|
| KPK Ciduk 8 Orang dari OTT di Kanwil DJP Jakut, Cek Modus Kejahatannya |
|
|---|
| Pemprov Sulteng Ikut Teken MoU PKS Pajak Tahap VII Bareng 109 Pemda se-Indonesia |
|
|---|
| 14 Juli Memperingati Hari Pajak Nasional, Simak Sejarahnya |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/u90as-ud90-sad9-as9-ud9asu-9dasud9asdsasa.jpg)