Penerimaan Pajak Aset Kripto Indonesia Capai Rp1,09 Triliun di 2024

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto pada 2024.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto di 2024 melonjak tiga kali lipat jika dibandingkan dengan penerimaan pajak di tahun 2023. 

FGD ini meluncurkan sejumlah inisiatif, seperti Buku Saku Regulasi dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, panduan pemasaran produk sesuai OJK, e-Reporting untuk pelaku usaha, serta aplikasi SPRINT.

Hadirnya diskusi ini menjadi pondasi penting untuk menciptakan lingkungan transaksi yang aman dan transparan, sekaligus mendorong Indonesia memimpin pengembangan industri aset digital di kawasan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved