Penerimaan Pajak Aset Kripto Indonesia Capai Rp1,09 Triliun di 2024
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto pada 2024.
Editor:
Regina Goldie
HANDOVER
Penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto di 2024 melonjak tiga kali lipat jika dibandingkan dengan penerimaan pajak di tahun 2023.
FGD ini meluncurkan sejumlah inisiatif, seperti Buku Saku Regulasi dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, panduan pemasaran produk sesuai OJK, e-Reporting untuk pelaku usaha, serta aplikasi SPRINT.
Hadirnya diskusi ini menjadi pondasi penting untuk menciptakan lingkungan transaksi yang aman dan transparan, sekaligus mendorong Indonesia memimpin pengembangan industri aset digital di kawasan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
14 Juli Memperingati Hari Pajak Nasional, Simak Sejarahnya |
![]() |
---|
Strategi DCA, Cara Aman Menabung Kripto untuk Investasi Jangka Panjang |
![]() |
---|
SATGAS PASTI Blokir 507 Aktivitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan Digital |
![]() |
---|
Perdagangan Derivatif Kripto Tembus Rp10,29 Kuadriliun, Bitcoin, PEPE dan Solana Jadi Favorit |
![]() |
---|
Minat Peserta Regulatory Sandbox OJK Melonjak, Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp35,61 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.