Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Sidang di Mahkamah Konstitusi, KPU dan Bawaslu Sigi Jelaskan Soal Keputusan Cacat Yuridis

Ahmad Yani Jama selaku kuasa hukum Pihak Terkait membantah dalil dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Samuel Yansen Pongi sebagai Wakil Bupati Sigi.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kuasa Hukum KPU Sigi Agus Darwis di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, Perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi sebagai membantah tuduhan soal Keputusan KPU Nomor 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada 2024 tanggal 5 Desember 2024 cacat yuridis.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Sigi Agus Darwis di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, Perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perkara tersebut disidangkan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

"Dari Termohon membantah seluruh dalil Pemohon tersebut, karena berkaitan dengan keabsahan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara in casu Termohon. Bahwa penerbitan keputusan a quo tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek prosedural maupun substansi," ujar Agus dikutip dari Chanel Youtube Mahkamah Konstitusi, Sabtu (25/1/2025).

"Sehingga secara hukum Keputusan Termohon Nomor 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 tanggal 5 Desember tetap berlaku," katanya menambahkan.

Diketahui, sengketa hasil Pilkada Sigi 2024 diajukan pasangan Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga.

Keduanya mendalilkan Keputusan KPU Sigi Nomor 211 Tahun 2024 cacat yuridis karena adanya perbedaan tanggal antara penetapan dan pengumumannya. 

Keputusan KPU Sigi Nomor 211 Tahun 2024 disebut Pemohon ditetapkan pada 5 Desember 2024, tapi baru diumumkan pada 6 Desember 2024 dan sempat terjadi kesalahan penulisan menjadi "tanggal 7 Desember 2024".

Baca juga: KPU dan Bawaslu Banggai Kepulauan Bantah Dalil Pelanggaran Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Negara

Pemohon juga mendalilkan kesalahan redaksional pada Diktum Ketiga dalam keputusan tersebut yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam menentukan awal tenggang waktu permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa kekeliruan redaksional tersebut tidak pula menimbulkan kerugian bagi Pemohon dan tidak pula mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon untuk menentukan awal waktu dalam tenggang waktu permohonan sebagaimana dalil Pemohon," ujar Kuasa Hukum KPU Sigi Agus.

Agus menjelaskan, kekeliruan redaksional pada Diktum Ketiga Keputusan KPU Sigi Nomor 211 Tahun 2024 telah direvisi setelah dilakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi.

Sehingga bunyinya menjadi "Hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sigi tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dan Diktum Kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 pukul 23.00 WITA."

Kemudian, perubahan redaksional suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Keputusan KPU Sigi Nomor 211 Tahun 2024 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bunyi pasal tersebut, "Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat: a. kesalahan konsideran; b. kesalahan redaksional; c. perubahan dasar pembuatan Keputusan; dan/atau d. fakta baru".

Bantah Penyalahgunaan Kewenangan

Pihak Terkait dalam perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Mohammad Irwan-Samuel Yansen Pongi.

Samuel merupakan petahana Wakil Bupati Kabupaten Sigi.

Ahmad Yani Jama selaku kuasa hukum Pihak Terkait membantah dalil dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Samuel Yansen Pongi sebagai Wakil Bupati Kabupaten Sigi.

Dalil dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dibantah Ahmad adalah terkait kegiatan Kemah Kerja Bina Insani se-Kecamatan Palolo dan Kecamatan Nokilalaki.

Ahmad mengungkapkan tidak ada upaya mengajak peserta dan para guru untuk memilih dalam acara yang digelar pada 12 September 2024.

"Bagaimana mungkin Samuel Yansen Pongi menggiring para guru untuk memilih pasangan calon nomor urut 1, sedangkan penetapan nomor urut ditetapkan pada tanggal 23 September 2024," ujar Ahmad.

Baca juga: Terungkap dalam Sidang Mahkamah Konstitusi, Pemilih di Banggai Sulteng Gunakan Ijazah di TPS

Ahmad juga membantah dalil adanya intervensi Samuel Yansen Pongi kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Oo.

Ahmad menjelaskan, diskusi antara Samuel Yansen Pongi dan anggota PPS tersebut berkaitan dengan adanya pemilih yang telah mendapatkan Formulir C Pemberitahuan tapi tidak dapat menggunakan hak pilih.

Pemilih itu diktahui tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

"Semua tuduhan yang diajukan Pemohon itu sebenarnya sebelum tanggal 22 September 2024, sebelum penetapan pasangan calon, dan sudah kami ajukan tadi sudah ada surat cuti," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Mohamad Nasir.

Tidak Ada Temuan

Anggota Bawaslu Sigi Steny Mariny Pettalolo menyebutkan, pihaknya tidak mendapatkan laporan atau temuan yang berkaitan dengan dalil cacat yuridisnya Keputusan KPU Nomor 211 Tahun 2024.

Sementara berdasarkan hasil pengawasan dalam rapat pleno rekapitulasi pada 5 Desember 2024, hanya saksi pasangan calon nomor urut 2 yang tidak menandatangani Formulir D-HASIL.

Adapun berdasarkan hasil pengawasan di 10 kecamatan yang didalilkan Pemohon, Bawaslu Sigi tidak terjadi kejadian khusus terkait dengan pemilih yang tidak dilayani atau ditolak hak pilihnya.

“Kemudian Bawaslu Sigi telah melakukan pencegahan, imbauan terkait netralitas kepala desa, aparat desa se-Kabupaten Sigi di lingkungan pemerintah Kabupaten Sigi untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan menjunjung tinggi netralitas,” ujar Steny Mariny Pettalolo.

Diketahui, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2 Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga yang mendalilkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 cacat yuridis.

Pemohon juga menyoroti calon wakil bupati petahana, Samuel Yansen Pongi yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar waktunya.

Salah satunya terjadi dalam Kemah Kerja Bina Insani se-Kecamatan Palolo dan Kecamatan Nokilalaki di hadapan para guru.

Di sana, Samuel menjanjikan materi tertentu jika mendukungnya dalam Pilbup Kabupaten Sigi.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan batal Keputusan KPU Sigi Nomor: 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Sigi 2024 tertanggal 05 Desember 2024.

Selain itu, pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU Sigi melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Sigi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved