Pengacara Klaim Paulus Tannos Punya Paspor Diplomatik Guinea-Bissau tapi Tak Kebal Hukum

Pengacara buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia Paulus Tannos mengklaim kliennya menggunakan paspor diplomatik Guinea Bissau

|
Editor: Lisna Ali
handover
Tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos 

TRIBUNPALU.COM - Pengacara buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia Paulus Tannos mengklaim kliennya menggunakan paspor diplomatik Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Namun, pemerintah Singapura menyatakan meski mempunyai paspor itu, Paulus Tannos tidak kebal hukum. 

Sebab, paspor diplomatiknya tidak bisa diakreditasi oleh Kemlu Singapura

Penjelasan mengenai hal itu disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (25/1/2025).

Menurutnya, Pemerintah Singapura sangat mendukung upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap Paulus Tannos.

 “Singapura, sekali lagi, sangat suportif dan mendukung apa yang menjadi upaya penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.

“Sekarang yang memang pemberitaan di Singapura disampaikan bahwa pengacara Paulus Tannos memang mengajukan permohonan pada pemerintah Singapura, bahwa yang bersangkutan menggunakan paspor diplomatik dari Guinea Bissau.”

Namun, lanjut Suryopratomo, pemerintah setempat menyatakan tidak pernah memberi persetujuan bahwa Tannos merupakan diplomat yang memiliki kekebalan hukum.

“Tapi disampaikan oleh pihak Singapura bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai kekebalan politik, karena yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Kemenlu Singapura bahwa yang bersangkutan adalah seorang diplomat yang memiliki kekebalan hukum,” bebernya.

Ia menambahkan, saat ini komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Singapura dengan Indonesia terkait ekstradisi Paulus Tannos berjalan baik.

“Komunikasi antara teman-teman KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau), kemudian Kejaksaan Agung Indonesia dan Kejaksaan Agung Singapura berjalan sangat baik.”

“Saya kira proses ini kita tunggulah bagaimana selanjutnya,” tambah dia.

Proses Ekstradisi 

Proses ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos masih berlangsung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan kapan buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin akan dibawa ke Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved