Pengacara Klaim Paulus Tannos Punya Paspor Diplomatik Guinea-Bissau tapi Tak Kebal Hukum
Pengacara buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia Paulus Tannos mengklaim kliennya menggunakan paspor diplomatik Guinea Bissau
TRIBUNPALU.COM - Pengacara buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia Paulus Tannos mengklaim kliennya menggunakan paspor diplomatik Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.
Namun, pemerintah Singapura menyatakan meski mempunyai paspor itu, Paulus Tannos tidak kebal hukum.
Sebab, paspor diplomatiknya tidak bisa diakreditasi oleh Kemlu Singapura
Penjelasan mengenai hal itu disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (25/1/2025).
Menurutnya, Pemerintah Singapura sangat mendukung upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap Paulus Tannos.
“Singapura, sekali lagi, sangat suportif dan mendukung apa yang menjadi upaya penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.
“Sekarang yang memang pemberitaan di Singapura disampaikan bahwa pengacara Paulus Tannos memang mengajukan permohonan pada pemerintah Singapura, bahwa yang bersangkutan menggunakan paspor diplomatik dari Guinea Bissau.”
Namun, lanjut Suryopratomo, pemerintah setempat menyatakan tidak pernah memberi persetujuan bahwa Tannos merupakan diplomat yang memiliki kekebalan hukum.
“Tapi disampaikan oleh pihak Singapura bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai kekebalan politik, karena yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Kemenlu Singapura bahwa yang bersangkutan adalah seorang diplomat yang memiliki kekebalan hukum,” bebernya.
Ia menambahkan, saat ini komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Singapura dengan Indonesia terkait ekstradisi Paulus Tannos berjalan baik.
“Komunikasi antara teman-teman KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau), kemudian Kejaksaan Agung Indonesia dan Kejaksaan Agung Singapura berjalan sangat baik.”
“Saya kira proses ini kita tunggulah bagaimana selanjutnya,” tambah dia.
Proses Ekstradisi
Proses ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos masih berlangsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan kapan buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin akan dibawa ke Indonesia.
Paulus Tannos
paspor diplomatik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Singapura
Kasus Korupsi e-KTP
ekstradisi
Soal Kasus PT QMB, DPP ASPETI Ingatkan KPK Tidak Tebang Pilih dan Berani Usut Semua Pihak Terlibat |
![]() |
---|
Update soal Laporan Dugaan Suap yang Diusut KPK, Nikita Mirzani Ngaku Sudah Terima Surat Panggilan |
![]() |
---|
Gagal Mediasi dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ancam Bongkar Daftar Wanita Simpanan RK |
![]() |
---|
Dewan Pusat Aspeti Laporkan Aktivitas PT QMB New Energy Materials Morowali ke KPK |
![]() |
---|
Usai Viral, Harta Kekayaan Wahyudin Moridu Disorot Minus Rp2 Juta, KPK Akan Telusuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.