Pengacara Klaim Paulus Tannos Punya Paspor Diplomatik Guinea-Bissau tapi Tak Kebal Hukum

Pengacara buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia Paulus Tannos mengklaim kliennya menggunakan paspor diplomatik Guinea Bissau

|
Editor: Lisna Ali
handover
Tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos 

Namun, pihaknya tidak bisa menangkap buron tersebut karena belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Dikutip dari Kompas.id, Jumat, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura baru diteken pada akhir Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam.

Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ini memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau selama 18 tahun ke belakang.

Meski demikian, pemerintah Indonesia baru mengesahkan perjanjian itu lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 pada 13 Januari 2023, dan perjanjian baru efektif pada 22 Maret 2024.

Setelah perjanjian ekstradisi diteken kedua negara, sempat muncul harapan pengejaran Paulus Tannos oleh KPK bakal lebih mudah.

Namun, awal Februari 2022, KPK mengalami kendala lantaran kasus Omicron yang mengganas, sehingga perlintasan di antara Indonesia dan Singapura belum dibuka.

Selanjutnya, pada akhir Januari 2023, Deputi Penindakan KPK saat itu mengungkapkan bahwa anggotanya mendeteksi keberadaan Paulus di Thailand.

 

Akan tetapi, upaya penangkapannya gagal karena terkendala proses penerbitan red notice atau permintaan mencari dan menangkap seseorang.

Administrasi permohonan untuk red notice terhadap Tannos melalui Interpol Indonesia sudah dikirim ke Interpol di Lyon, Perancis. Namun, Tannos berhasil lolos dari penangkapan karena red notice dari Interpol tidak terbit tepat waktu.

Selanjutnya, pada akhir 2024, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura untuk menangkap Paulus.

Kemudian pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus berhasil ditangkap di Singapura.

Pada 21 Januari 2025, dilaksanakan rapat gabungan bersama kementerian/lembaga untuk menindaklanjuti proses selanjutnya.

"Selanjutnya, Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kementerian Hukum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kementerian Luar Negeri," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti dikutip dari Antara, Sabtu (25/1/2025).

Meski demikian, ia tidak membeberkan mengenai detail proses ekstradisi.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved