Suara Pembaca

Warga Curhat Soal Buntu di Kantor Pertanahan Palu, BPN: Kami Sudah Balas Suratnya

Kami  memilih untuk mendahulukan langkah non-peradilan/Lltigasi, sebagai bentuk apresiasi kepada negara yang telah menyediakan jalur non-Peradilan

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
HANDOVER/
Suara Pembaca - Foto ilustrasi seorang pembaca dan penulis di depan laptop. Pembaca TribunPalu.com bernama Canny Watae melayangkan tulisan terkait persoalannya dengan layanan Kantor Pertanahan Kota Palu. Foto diperoleh dari 

Adapun pihak lawan melaporkan kami ke Polisi dengan tuduhan penyerobotan.

Kami  memilih untuk mendahulukan langkah-langkah non-peradilan/Lltigasi, sebagai bentuk apresiasi kepada negara yang telah menyediakan jalur non-Peradilan guna penyelesaian yang lebih sederhana dan efisien.

Dengan harapan, para penyelenggara layanan negara memperlakukan permohonan kami dengan mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

Dengan semangat Good Governance, Kami menganggap penyelesaian di Kantor Pertanahan Kota Palu akan efektif dan efisien.  

Karena Penyelenggara layanan cukup hanya dengan melihat data fisik, yuridis, dan dokumen prosedur penerbitan sertifikat, yang sifatnya tidak melanggar ketentuan apa pun. 

Apabila memang Sertifikat pihak sebelah terbit tanpa mengandung cacat, maka penyelenggara dengan kewenangan dan sumpah jabatannya cukup menyatakan Sertifikat sempurna alias tanpa cacat. 

Dengan demikian, bagi kami, upaya non-peradilan di Kantor Pertanahan telah cukup. 

Kami selanjutnya mengambil langkah Peradilan ke  PTUN, berbekal keyakinan bahwa ada penyelenggaraan Tata Usaha Negara yang tidak benar.

Agar di PTUN pernyataan sertifikat tanpa cacat bisa diperiksa kebenarannya. 

Atau Kami langsung ke Pengadilan Negeri karena ada hak keperdataan kami yang hilang akibat terbitnya SHM dimaksud.

Faktanya, ATR/BPN Kota Palu pada akhirnya menghindari penanganan tuntas melalui jalur non-litigasi dan mengarahkan kami ke jalur Peradilan. 

Urusan kami dengan Kantor Pertanahan sebenarnya dapat dengan mudah selesai jika kantor tersebut menerapkan prosedur utuh sebagaimana digariskan dalam instrumen peraturan untuk itu.

Yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. 

Dalam pelaksanaan prosedur itu, semua pihak melihat lengkap dan sahnya suatu dokumen hingga adanya penerbitan SHM.

Awalnya, dengan merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Kantah Kota Palu menjawab surat permohonan kami per Januari 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved