Jumat, 10 April 2026

Perpres Baru tentang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Segera Diterbitkan

Keputusan ini akan menentukan nasib berbagai gugatan yang telah diajukan. Pengumuman putusan dismissal ini dilakukan lebih awal dari jadwaL.

Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com/Reza Dani
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, diundur. (Tribunnews.com.Reza Deni) 

TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan dismissal terkait sengketa Pilkada serentak 2024 pada tanggal 4-5 Februari 2025. 

Keputusan ini akan menentukan nasib berbagai gugatan yang telah diajukan. 
Pengumuman putusan dismissal ini dilakukan lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025, seharusnya putusan dismissal dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.

Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelantikan kepala daerah terpilih yang sengketanya dinyatakan gugur.

Wakil Ketua MK juga menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perkara, baik yang dilanjutkan maupun yang digugurkan, akan diundang untuk mendengarkan pembacaan putusan tersebut.

Baca juga: Meriah dan Penuh Warna, Aston Palu Hotel Rayakan Imlek dengan Hiburan dan Sajian Istimewa

Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula. 

"Saat ini kemendagri tengah berkoordinasi dengan unsur pimpinan pemerintahan, DPR, KPU, DKPP dan tentu MK untuk menyelaraskan keputusan MK ini dengan rencana tahapan pelantikan kepala daerah," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya kepada Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).

Hal ini disampaikan Bima menanggapi kabar perubahan tanggal pelantikan kepala daerah, yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025.

"Insyaallah Senin (depan) dalam rapat kerja dengan DPR sudah ada keputusan terkait jadwal dan tahapan pelantikan," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rifqinizamy Karsayuda mengundang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk rapat dengar pendapat di DPR pada Senin, 3 Februari 2025 mendatang.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Amatkan Pelantikan Serentak, Pelantikan Bertahap Dinilai Merugikan

Agendanya, DPR dan pemerintah akan membahas perubahan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Semula DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah dibuat tiga gelombang. 

Bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Kemudian gelombang lainnya menyesuaikan perkembangan di MK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved