Pemerintah Rencanakan Alih Status Pengecer Menjadi Sub-Pangkalan Elpiji
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana mengalihkan status pengecer menjadi sub-pangkalan atau sub-penyalur.
"Kalau memang pengecer-pengecer yang sekarang sudah bagus-bagus, sudah, kita kasih dulu izin sementara untuk naikkan dia sebagai sub-pangkalan. Tanpa biaya. Tak usah ada biaya-biaya," ucapnya.
Diketahui, untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina, para pengecer harus mendaftar terlebih dahulu secara online.
Baca juga: Gus Ipul Pastikan Anggaran Bansos Tidak Terpengaruh oleh Efisiensi
Pengecer atau warung yang sudah menjadi pangkalan resmi nantinya dapat menjual gas LPG 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Pemerintah hanya memberikan tenggat waktu satu bulan mulai 1 Februari 2025 untuk warung mendaftar sebagai agen gas LPG 3 kg atau pangkalan resmi Pertamina.
Syarat untuk mendaftar pangkalan resmi itu, pihak yang mengajukan perlu KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan hingga surat izin usaha.
Pihak yang mengajukan pendaftaran juga diketahui harus memiliki dokumen legalitas usaha, seperti, surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
Selain itu, pangkalan resmi LPG 3 kg juga harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan identitasnya sebagai pangkalan resmi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Bupati Sigi Usulkan Penambahan Kuota LPG 3 Kg dan Pangkalan |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Tetapkan HET Baru LPG 3 Kg, Kuota Diusulkan Naik November 2025 |
![]() |
---|
OPINI: Mengukir Hilirisasi di Jalan Berliku, Sebuah Buku Hadiah Ulang Tahun untuk Bahlil |
![]() |
---|
CEO KKKS Tegaskan Komitmen Capai Target Lifting Migas 2025 |
![]() |
---|
PLN Siap Bangun PLTM 1,2 MW di Supiori Papua, Upaya Dorong Pemerataan Energi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.