Pemerintah Rencanakan Alih Status Pengecer Menjadi Sub-Pangkalan Elpiji

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana mengalihkan status pengecer menjadi sub-pangkalan atau sub-penyalur.

Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com / Taufik Ismail
KEBIJAKAN GAS LPG - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina. Bahlil akui syarat jadi jadi pangkalan itu besar, pengecer direncanakan bisa beralih jadi sub pangkalan. 

"Kalau memang pengecer-pengecer yang sekarang sudah bagus-bagus, sudah, kita kasih dulu izin sementara untuk naikkan dia sebagai sub-pangkalan. Tanpa biaya. Tak usah ada biaya-biaya," ucapnya. 

Diketahui, untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina, para pengecer harus mendaftar terlebih dahulu secara online.

Baca juga: Gus Ipul Pastikan Anggaran Bansos Tidak Terpengaruh oleh Efisiensi

Pengecer atau warung yang sudah menjadi pangkalan resmi nantinya dapat menjual gas LPG 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. 

Pemerintah hanya memberikan tenggat waktu satu bulan mulai 1 Februari 2025 untuk warung mendaftar sebagai agen gas LPG 3 kg atau pangkalan resmi Pertamina.

Syarat untuk mendaftar pangkalan resmi itu, pihak yang mengajukan perlu KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan hingga surat izin usaha. 

Pihak yang mengajukan pendaftaran juga diketahui harus memiliki dokumen legalitas usaha, seperti, surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya. 

Selain itu, pangkalan resmi LPG 3 kg juga harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan identitasnya sebagai pangkalan resmi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved