Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Mahkamah Konstitusi Tolak 6 Permohonan Sengketa Pilkada dari Sulteng, Termasuk Pilwali Palu 2024

Putusan itu disampaikan lMajelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilkada 2024.

|
Editor: mahyuddin
Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi menolak lima permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah, Rabu (5/2/2025). Putusan itu disampaikan lMajelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo, dalam agenda sidang pembacaan putusan dismissal. Foto Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahkamah Konstitusi menolak enampermohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah, Rabu (5/2/2025).

Putusan itu disampaikan lMajelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilkada 2024.

Adapun keenam perselisihan hasil Pilkada 2024 dari Sulteng itu adalah:

145/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilwali Palu 2024

109/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Banggai Kepulauan 2024

54/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Buol 2024

159/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Morowali 2024

87/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Morowali Utara 2024

149/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Sigi 2024

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Sengketa Pilkada Parigi Moutong dan Banggai 2024 ke Sidang Pembuktian

Sehari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan dua sengketa Pilkada dari Sulteng berlanjut ke tahap pembuktian.

Keduanya adalah Pilkada Banggai dan Pilkada Parigi Moutong 2024.

Diketahui terdapat 11 permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 dari Sulteng.

Terdapat sembilan yang disidangkan Mahkamah Konstitusi hari ini.

Termasuk sengketa Pilgub Sulteng 2024.

Sengketa Pilwali Palu

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu menanggapi permohonan perkara nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang perselisihan Hasil Pilwali Palu 2024.

KPU Palu menilai, tindakan petahana mengeluarkan surat pengangkatan dan pelantikan pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan sebagai calon pada 22 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KPU Palu melalui Kuasa Hukum  Julianer Aditia Warma menjelaskan, pelantikan tersebut telah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-undang Pilkada.

“Bukti terkait hal ini terdapat dalam dokumen T-6, T-7, T-8, dan T-9. Terdapat sekitar 165 izin yang telah disetujui, dan izin tersebut diterbitkan pada 26 April 2024,” ujar Julianer Aditia Warman di hadapan majelis hakim Panel 3 Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/1/2025).

Baca juga: MK Tolak Sengketa Pilkada Banggai Kepulauan

KPU dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan, pada 18 September 2024 terdapat tanggapan dari masyarakat terkait pelantikan tersebut.

Namun, KPU tidak mengetahui adanya pelantikan sebelum klarifikasi dilakukan.

Dalam proses pencalonan, KPU Palu memastikan bahwa tidak ada persyaratan yang secara khusus mengatur tentang pelantikan pejabat, sehingga pasangan calon tetap ditetapkan sesuai prosedur.

“Setelah penetapan pada 21 September 2024, memang ada laporan yang masuk ke Bawaslu terkait pelantikan, tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran atau tidak ditemukan adanya masalah,” jelas Julianer.

Terkait tudingan penghalangan hak konstitusional, KPU Palu menegaskan telah melakukan berbagai upaya sosialisasi guna memastikan seluruh warga Kota Palu dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.

Proses pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit) dilakukan secara berjenjang hingga tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Itu merupakan wujud menjaga hak konstitusional warga masyarakat Kota Palu. DPT 274.293 yang mencoblos atau menggunakan hak pilih 171.446. yang tidak memilih 102.847,” urai Julianer.

Julianer menambahkan, angka partisipasi pemilih Pilwali Palu 2024 mencapai 66 persen, konsisten dengan tingkat partisipasi pada pilkada sebelumnya sejak tahun 2010.

KPU juga menegaskan bahwa selama proses pemilihan, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), sehingga proses pemilihan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, KPU menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilwali Palu 2024 telah dilakukan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak konstitusional masyarakat.

Pihak Terkait Hadianto Rasyid–Imelda Liliana Muhidin diwakili kuasanya Andi Syukri Syachrir menyatakan, pelantikan kedua telah memperoleh izin yang diperlukan.

Adapun pelantikan pertama yang berlangsung pada 22 Maret 2024 kemudian dibatalkan oleh Pihak Terkait pada 29 Maret 2024, setelah adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang tidak memberikan izin atas pelantikan tersebut.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilwali Palu 2024, Hadianto Rasyid Unggul dari Hidayat dan Muhammad J Wartabone

Anggota Bawaslu Palu Ferdiansyah memaparkan, pihaknya memutuskan bahwa laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran.

Menurutnya, permasalahan yang dilaporkan terkait dengan pencalonan, yang seharusnya berhubungan dengan syarat calon dan pencalonan.

"Terdapat tiga temuan yang tercatat, namun tidak berkaitan dengan substansi pokok permohonan. Dalam hal laporan mengenai dugaan pelanggaran hak konstitusional, kami telah melakukan penelusuran di tujuh kecamatan, namun tidak ditemukan indikasi adanya pelanggaran," kata Ferdiansyah.

Sebelumnya, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Nomor Urut 1 Hidayat dan Andi Nur B Lamakarate mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Palu 2024 (PHPU Wako) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2, Hadianto Rasyid - Imelda Liliana Muhidin, seharusnya tidak mendapatkan suara dalam Pilwali Palu 2024 karena dugaan pelanggaran administrasi yang menyebabkan mereka layak didiskualifikasi sejak awal.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved