Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hidayat-Andi Nur, Hadianto-Imelda Menangkan Pilwali Palu 2024

Mahkamah juga mempertimbangkan mengenai syarat untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
Handover
PEMENANG PILWALI PALU 2024 - Pasangan Calon Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, memenangkan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Palu dengan perolehan suara sebesar 63,36 persen. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Hidayat-Andi Nur Lamakarate, dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pilwali Palu 2024, Rabu (5/2/2025).  Atas penolakan itu, Pilwali Palu 2024 dimenangkan pasangan Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin. 

Sebelumnya, pasangan calon Wali Kotanomor urut 1 Hidayat dan Andi Nur B Lamakarate mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pilwali Palu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mendalilkan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, seharusnya tidak mendapatkan suara karena diduga melakukan pelanggaran administrasi yang menyebabkan mereka layak didiskualifikasi sejak awal.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved