Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hidayat-Andi Nur, Hadianto-Imelda Menangkan Pilwali Palu 2024
Mahkamah juga mempertimbangkan mengenai syarat untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
Handover
PEMENANG PILWALI PALU 2024 - Pasangan Calon Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, memenangkan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Palu dengan perolehan suara sebesar 63,36 persen. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Hidayat-Andi Nur Lamakarate, dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pilwali Palu 2024, Rabu (5/2/2025). Atas penolakan itu, Pilwali Palu 2024 dimenangkan pasangan Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin.
Sebelumnya, pasangan calon Wali Kotanomor urut 1 Hidayat dan Andi Nur B Lamakarate mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pilwali Palu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mendalilkan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, seharusnya tidak mendapatkan suara karena diduga melakukan pelanggaran administrasi yang menyebabkan mereka layak didiskualifikasi sejak awal.(*)
Tags
Mahkamah Konstitusi
Pilwali Palu 2024
Hadianto Rasyid–Imelda Liliana Muhidin
Kota Palu
Bawaslu Palu
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.