Sigi Hari Ini

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kades di Sigi, Tersangka Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat oknum Kepala Desa (Kades) Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, inisial W, terus menuai sorotan publik

Penulis: Robit Silmi | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Angelina
Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat oknum Kepala Desa (Kades) Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, inisial W, terus menuai sorotan publik. 

Meski telah berstatus tersangka, W masih melenggang bebas karena tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, pada Kamis (6/2/2025).

Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat yang menuntut keadilan bagi korban.

Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat menjelaskan, bahwa berkas perkara tersangka W sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala untuk kedua kalinya setelah penyidik melengkapi kekurangan sebelumnya. 

Baca juga: Ini Penjelasan Polres Sigi soal Tersangka Kekerasan Seksual Tak Ditahan

W dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta.

Namun, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, polisi tidak menahan tersangka. 

"Sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan dilakukan jika ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Jadi, tersangka tidak memenuhi syarat objektif untuk ditahan," ujar Iptu Nuim, Kamis (6/2/2025).

Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan. Iptu Nuim meminta masyarakat, terutama keluarga korban, untuk bersabar dan menghormati jalannya penyidikan. 

"Kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan. Mohon maaf jika ada keterlambatan karena penyidik menghadapi beberapa kendala teknis," imbuhnya.

Mengenai status tersangka yang masih menjabat sebagai kepala desa, Iptu Nuim menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sigi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing melakukan tindakan anarkis.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved