Kemenpan-RB: Keputusan Penghapusan Gaji ke-13 dan THR Masih Dalam Pembahasan
Kabar penghapusan dua tunjangan ini memicu kecemasan di kalangan PNS, terutama karena THR dan Gaji ke-13 menjadi sumber pendapatan tambahan.
THR adalah apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
Bersamaan dengan itu, Gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, yakni awal Juni 2025 atau selambat-lambatnya Juli.
Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.
THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.
Baca juga: Seorang Karyawan PT ITSS Morowali Dikabarkan Meinggal di Tempat Kerja
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara
Kemudian ada 2 kelompok PNS yang bisa mendapatkan PNS menurut aturan tersebut.
Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan Gaji ke-13:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau Gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.
1. Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau Gaji ke-13 jika:
2. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (*)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Polemik Kasus di SMA 5 Palu, Kepsek Diduga Punya Bekingan di Dinas, Oknum Guru Terlibat Pungli |
![]() |
---|
Gas LPG 3 Kg Tak Lagi Bebas Dijual, Pemkab Morut Buat Aturan Ketat |
![]() |
---|
Hari Dharma Wanita Nasional Diperingati Setiap 5 Agustus, Begini Sejarahnya |
![]() |
---|
Tahun 2025, PNS Terima 3 Tambahan Dana Gaji, Segini Jumlahnya |
![]() |
---|
Apakah Gaji PNS di Bulan Agustus 2025 Naik atau Tidak? Cek Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.