Sulteng Hari Ini

PT CPM Tegaskan Tidak Ada Pemutusan Kontrak dengan AKM, Penyesuaian Dilakukan Sesuai Regulasi

CPM sebagai pemegang KK memiliki kewajiban untuk mengawasi langsung aktivitas pengolahan tersebut, termasuk memastikan seluruh pekerja.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
PT CPM - Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah, menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja sama dengan PT Adijaya Karya Makmur (AKM), seperti yang sebelumnya disuarakan oleh massa aksi dari Forum Masyarakat Lingkar Tambang. 

"Kami berkomitmen mencari solusi terbaik bagi karyawan agar tetap memiliki pekerjaan. Ini sedang didiskusikan lebih lanjut secara teknis," tambahnya.

Baca juga: Wings Air Buka Rute Kota Palu-Ampana Sulteng 22 Maret 2025, Cek Jadwalnya

Lebih lanjut, Yan menegaskan bahwa pemerintah saat ini fokus pada hilirisasi tambang dan pengawasan ketat terhadap produksi mineral. 

Oleh karena itu, setiap tahapan operasional harus sesuai dengan sistem yang diawasi langsung oleh pemerintah, seperti MODI (Minerba Online Monitoring System).

Selain itu, regulasi yang ada melarang perusahaan jasa pertambangan (PJP) seperti AKM untuk mengelola proses pengolahan bijih hingga menjadi produk setengah jadi (dore). 

Baca juga: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Pastikan Gaji Honorer Tetap Dibayarkan

Aktivitas tersebut harus dikendalikan langsung oleh pemegang KK atau IUP.

CPM menegaskan bahwa tidak ada pemutusan kontrak dengan AKM, melainkan hanya penyesuaian operasional sesuai regulasi yang berlaku. 

CPM juga memastikan komitmennya dalam menjaga stabilitas pekerjaan bagi karyawan yang terdampak.

"Kami berharap semua pihak memahami bahwa langkah ini bukan untuk menyingkirkan AKM atau pekerja, melainkan untuk memastikan bahwa operasional tambang berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tutup Yan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved