Sulteng Hari Ini
PT CPM Tegaskan Tidak Ada Pemutusan Kontrak dengan AKM, Penyesuaian Dilakukan Sesuai Regulasi
CPM sebagai pemegang KK memiliki kewajiban untuk mengawasi langsung aktivitas pengolahan tersebut, termasuk memastikan seluruh pekerja.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
"Kami berkomitmen mencari solusi terbaik bagi karyawan agar tetap memiliki pekerjaan. Ini sedang didiskusikan lebih lanjut secara teknis," tambahnya.
Baca juga: Wings Air Buka Rute Kota Palu-Ampana Sulteng 22 Maret 2025, Cek Jadwalnya
Lebih lanjut, Yan menegaskan bahwa pemerintah saat ini fokus pada hilirisasi tambang dan pengawasan ketat terhadap produksi mineral.
Oleh karena itu, setiap tahapan operasional harus sesuai dengan sistem yang diawasi langsung oleh pemerintah, seperti MODI (Minerba Online Monitoring System).
Selain itu, regulasi yang ada melarang perusahaan jasa pertambangan (PJP) seperti AKM untuk mengelola proses pengolahan bijih hingga menjadi produk setengah jadi (dore).
Baca juga: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Pastikan Gaji Honorer Tetap Dibayarkan
Aktivitas tersebut harus dikendalikan langsung oleh pemegang KK atau IUP.
CPM menegaskan bahwa tidak ada pemutusan kontrak dengan AKM, melainkan hanya penyesuaian operasional sesuai regulasi yang berlaku.
CPM juga memastikan komitmennya dalam menjaga stabilitas pekerjaan bagi karyawan yang terdampak.
"Kami berharap semua pihak memahami bahwa langkah ini bukan untuk menyingkirkan AKM atau pekerja, melainkan untuk memastikan bahwa operasional tambang berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tutup Yan. (*)
Terperiksa dalam Kasus Kemnaker, Bupati Buol Serahkan Motor Moge ke KPK |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting, Pemprov Sulteng Gelar Rakor TKPKD dan TP3S |
![]() |
---|
HAN 2025, Kemenkum Sulteng Ajak Semua Pihak Wujudkan Lingkungan Aman dan Inklusif bagi Anak |
![]() |
---|
Pendekatan Jemput Bola Jadi Strategi Baru Sulteng Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Penurunan Stunting Sulteng Baru 1 Persen, Pemprov Siapkan Langkah Lanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.