Sulteng Hari Ini
PT CPM Tegaskan Tidak Ada Pemutusan Kontrak dengan AKM, Penyesuaian Dilakukan Sesuai Regulasi
CPM sebagai pemegang KK memiliki kewajiban untuk mengawasi langsung aktivitas pengolahan tersebut, termasuk memastikan seluruh pekerja.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja sama dengan PT Adijaya Karya Makmur (AKM), seperti yang sebelumnya disuarakan oleh massa aksi dari Forum Masyarakat Lingkar Tambang.
Hal ini disampaikan Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah, saat ditemui TribunPalu.com diruang kerjanya di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikolure, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Yan menjelaskan, bahwa perubahan yang terjadi merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
"Hubungan kontrak antara CPM dan AKM tetap berjalan. Perubahan yang terjadi bukan keputusan sepihak, melainkan hasil bimbingan dan pengawasan Inspektur Tambang dari pusat terhadap aktivitas pertambangan," ujar Yan dalam klarifikasinya, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Kapolda Sulteng: Purnawirawan Polri Diharapkan Terus Jadi Panutan di Masyarakat
Ia mengatakan, salah satu poin penting dalam regulasi tersebut menyatakan bahwa proses pengolahan mineral, termasuk aktivitas heap leaching (perendaman bijih), harus dikelola langsung oleh pemegang Kontrak Karya (KK) atau pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam hal ini, CPM sebagai pemegang KK memiliki kewajiban untuk mengawasi langsung aktivitas pengolahan tersebut, termasuk memastikan seluruh pekerja di sektor ini berada di bawah supervisi CPM.
"AKM tetap menjadi kontraktor yang sah bagi CPM, khususnya dalam aspek pertambangan. Namun, untuk pengelolaan heap leaching, pemerintah mengarahkan agar dilakukan langsung oleh CPM," kata Yan.
Yan juga menegaskan bahwa CPM tidak mengabaikan nasib pekerja yang sebelumnya terlibat dalam proses heap leaching di bawah AKM.
Baca juga: HIPMI Morowali Gelar Sosialisasi dan Perekrutan Anggota Baru
Beberapa opsi solusi tengah disiapkan untuk memastikan mereka tetap memiliki pekerjaan, antara lain:
Pemindahan sebagian karyawan ke CPM.
Sebagian karyawan tetap bekerja sebagai mitra kerja.
Sebagian lainnya tetap berada di AKM dengan tugas yang sesuai regulasi.
"Kami berkomitmen mencari solusi terbaik bagi karyawan agar tetap memiliki pekerjaan. Ini sedang didiskusikan lebih lanjut secara teknis," tambahnya.
Baca juga: Wings Air Buka Rute Kota Palu-Ampana Sulteng 22 Maret 2025, Cek Jadwalnya
Lebih lanjut, Yan menegaskan bahwa pemerintah saat ini fokus pada hilirisasi tambang dan pengawasan ketat terhadap produksi mineral.
Oleh karena itu, setiap tahapan operasional harus sesuai dengan sistem yang diawasi langsung oleh pemerintah, seperti MODI (Minerba Online Monitoring System).
Selain itu, regulasi yang ada melarang perusahaan jasa pertambangan (PJP) seperti AKM untuk mengelola proses pengolahan bijih hingga menjadi produk setengah jadi (dore).
Baca juga: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Pastikan Gaji Honorer Tetap Dibayarkan
Aktivitas tersebut harus dikendalikan langsung oleh pemegang KK atau IUP.
CPM menegaskan bahwa tidak ada pemutusan kontrak dengan AKM, melainkan hanya penyesuaian operasional sesuai regulasi yang berlaku.
CPM juga memastikan komitmennya dalam menjaga stabilitas pekerjaan bagi karyawan yang terdampak.
"Kami berharap semua pihak memahami bahwa langkah ini bukan untuk menyingkirkan AKM atau pekerja, melainkan untuk memastikan bahwa operasional tambang berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tutup Yan. (*)
Terperiksa dalam Kasus Kemnaker, Bupati Buol Serahkan Motor Moge ke KPK |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting, Pemprov Sulteng Gelar Rakor TKPKD dan TP3S |
![]() |
---|
HAN 2025, Kemenkum Sulteng Ajak Semua Pihak Wujudkan Lingkungan Aman dan Inklusif bagi Anak |
![]() |
---|
Pendekatan Jemput Bola Jadi Strategi Baru Sulteng Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Penurunan Stunting Sulteng Baru 1 Persen, Pemprov Siapkan Langkah Lanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.