Parigi Moutong Hari Ini

Soal Usulan Perubahan WP, DPRD Parimo Jadwalkan Pemanggilan Dinas Terkait

Ia menegaskan, mekanisme formal yang akan dilakukan DPRD setelah mencuatnya usulan itu adalah memanggil dinas teknis terkait.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan segera memanggil dinas teknis terkait usulan perubahan Wilayah Pertambangan (WP) yang kini ramai diperbincangkan publik. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan segera memanggil dinas teknis terkait usulan perubahan Wilayah Pertambangan (WP) yang kini ramai diperbincangkan publik.

Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tongiro mengatakan, langkah pemanggilan itu penting dilakukan untuk meminta penjelasan resmi mengenai dasar pengusulan perubahan WP.

Menurut Alfres, sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan surat resmi dari pemerintah daerah tentang usulan tersebut.

Baca juga: Ketua DPRD Parimo Sebut Belum Terima Surat Resmi Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan

“Intinya kami mengetahui usulan itu lewat media sosial. Kalau sudah masuk ke meja saya, pasti sudah diteruskan ke Komisi III,” ungkap Alfres, Selasa (7/10/2025).

Ia menegaskan, mekanisme formal yang akan dilakukan DPRD setelah mencuatnya usulan itu adalah memanggil dinas teknis terkait.

Salah satu dinas yang akan dimintai penjelasan yaitu Dinas PUPR bidang tata ruang sebagai instansi yang berwenang menyusun dokumen tersebut.

“Komisi III sebagai mitra kerja harus segera mengundang untuk meminta penjelasan, supaya pernyataan di luar tidak liar,” tegas Alfres.

Ia menyebut, sampai detik ini DPRD tidak pernah menerima usulan resmi dari pemerintah daerah meskipun dokumen itu disebut telah tertanggal sejak Juni lalu.

Baca juga: 2.700 Mahasiswa Morowali Terima Beasiswa Daerah Tahap II Tahun 2025

“Kalau soal tambang hanya komunikasi biasa saja. Tapi usulan resmi ini dari rentang bulan Juli sampai sekarang harusnya sudah ada di meja pimpinan,” jelasnya.

Alfres menambahkan, DPRD perlu mengetahui terlebih dahulu dasar hukum dinas teknis dalam mengeluarkan dokumen usulan tersebut.

Menurutnya, tahapan usulan perubahan WP tidak bisa serta-merta dimasukkan ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kalau nanti materi itu masuk dalam revisi RTRW, di situ ada ruang DPRD untuk membahas apakah bisa diterima atau tidak,” katanya.

Ia menyebut, pemanggilan dinas teknis akan dijadwalkan dalam waktu dekat setelah dilakukan pembahasan bersama ketua komisi.

“Rencananya akan kami bicarakan dulu kapan waktunya, setelah itu Komisi III akan memanggil dinas teknis untuk menjelaskan secara terbuka,” tutup Alfres. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved