Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian
Penolakan kesembilan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo
TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sembilan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah.
Penolakan kesembilan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang pleno, Rabu (5/2/2025).
Atas penolakan itu, sembilan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang bersoal di Mahkamah Konstitusi melenggang sebagai bupati, wali kota maupun gubernur terpilih.
Diketahui, ada 11 permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah di Mahkamah Konstitusi, termasuk Pilgub Sulteng 2024.
Dari 11 permohonan itu, dua di antaranya berlanjut di tahap sidang pembuktian.
Kedua permohonan berlanjut itu adalah Pilkada Banggai dan Pilkada Parigi Moutong 2024.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilgub Sulteng 2024, Anwar Hafid Jadi Gubernur Terpilih
Berikut Daftar perselisihan hasil Pilkada 2024 dari Sulteng yang ditolak Mahkamah Konstitusi
145/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilwali Palu 2024
109/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Banggai Kepulauan 2024
54/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Buol 2024
159/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Morowali 2024
87/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Morowali Utara 2024
149/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Sigi 2024
284/PHPU.GUB-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilgub Sulteng
182/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Poso 2024
162/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Donggala 2024.
Pertimbangan MK untuk Pilgub Sulteng 2024
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri tidak dapat diterima.
Pengucapan putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukum menyatakan perkara permohonan 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil.
“Berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur telah termuat dalam pertimbangan hukum masing-masing perkara. Berkenaan dengan tersebut tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian eksepsi Termohon atau eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” terang Arief.
Baca juga: Ratusan Massa Forum Masyarakat Lingkar Tambang Gelar Unjuk Rasa di Depan PT CPM
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Sebelumnya, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pilgub Sulteng 2024.
Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (Anwar – Reny A. Lamadjido) dan nomor urut 3 (Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto) berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu dan dengan cara dan tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.(*)
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilgub Sulteng 2024, Anwar Hafid Jadi Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.