TNI Aktif Jadi Dirut Bulog, SETARA Institute Soroti Pelanggaran UU TNI

Penempatan TNI aktif sebagai Dirut Bulog ini juga memperlihatkan pemerintah tidak melakukan evaluasi atas berbagai kritikan publik dalam penempatan.

Editor: Regina Goldie
Dok. Puspen TNI
Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P. 

TRIBUNPALU.COM - SETARA Institute mengkritik penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, yang masih aktif sebagai anggota TNI, sebagai Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Dirut Perum Bulog).

Organisasi non-pemerintah (LSM) yang fokus pada advokasi dan riset mengenai hak asasi manusia (HAM), demokrasi, serta kebebasan politik ini mengingatkan tentang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( UU TNI ).

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyatakan bahwa penempatan anggota TNI sebagai Dirut Bulog menambah panjang daftar dugaan pelanggaran atau pengingkaran terhadap Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di awal pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Kukuhnya pemerintah dalam menempatkan militer pada jabatan sipil meskipun melanggar ketentuan UU TNI, semakin memperlihatkan ketiadaan visi reformasi TNI di awal pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama dalam aspek memastikan TNI fokus sebagai alat negara di bidang pertahanan, sebagaimana amanat konstitusi dan UU TNI," ujar Halili dalam siaran pers tertulis yang diterima Tribunnews.com, dikutip Senin (10/2/2025). 

Baca juga: Pemkab Sigi Tolak Tambang di Desa Kalora

Menurutnya, penempatan TNI aktif sebagai Dirut Bulog ini juga memperlihatkan pemerintah tidak melakukan evaluasi atas berbagai kritikan publik dalam penempatan prajurit TNI sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) yang memiliki problematika serupa.

Dalam hal penempatan prajurit TNI sebagai Seskab, lanjut Halili, setelah banyak sorotan dan kritikan, ketimbang melakukan evaluasi dengan mengacu kepada UU TNI, pemerintah justru melakukan akrobatik hukum dengan melakukan perubahan regulasi terkait struktur Seskab. 

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur ini kemudian diubah melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Sebab dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres a quo, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres).

Baca juga: DPRD Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Vera-Taufik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Donggala

Menurutnya, pengintegrasian dan/atau penempatan Seskab sebagai bagian dari Sesmilpres berimplikasi terhadap legitimasi penempatan prajurit TNI pada jabatan Seskab ”tertular” dari legitimasi penempatan pada jabatan Sesmilpres. Hal ini mengingat Sesmilpres termasuk ke dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Perubahan regulasi ini tentu tidak serta merta mengubah analisis bahwa jabatan Seskab relevan untuk diduduki oleh prajurit TNI.

"Artinya, mudah menganalisisnya bahwa perubahan ketentuan tersebut tidak dilakukan berdasarkan relevansi dan urgensinya," ujarnya.

Ia menambahkan, melalui penempatan TNI pada jabatan sipil ini, maka pemerintah semakin melibatkan militer pada ranah sipil, yakni dalam konteks peran-peran di luar bidang pertahanan.

Baca juga: TAPD Sulteng Pastikan Gaji P3K dan CPNS Tahun 2024 Terbayarkan di 2025

Sementara, pada awal pemerintahan ini, militer sudah dilibatkan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), penertiban kawasan hutan, hingga wacana pembentukan 100 batalion teritorial pembangunan.

"Kebijakan ini bertentangan dengan 'kodrat' militer sebagai alat negara di bidang pertahanan. Pemaksaan paradigma pertahanan dalam isu-isu demikian hanya memperlihatkan gejala militerisme pada kerja-kerja di ruang sipil," kata dia.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved