Sulteng Hari Ini

TAPD Sulteng Pastikan Gaji P3K dan CPNS Tahun 2024 Terbayarkan di 2025

Pemprov Sulteng menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin terjadi keterlambatan dalam pembayaran gaji bagi pegawai yang telah mendapatkan SK.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / BIRO ADPIM PEMPROV SULTENG
PEMBAYARAN GAJI CPNS DAN PPPK - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024 dapat terealisasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024 dapat terealisasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Sulteng, Rudy Dewanto, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk memenuhi hak para pegawai tersebut.

"Pemprov Sulteng memastikan pembayaran gaji P3K dan CPNS berjalan lancar. Ini penting karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka telah terbit atau akan segera diterbitkan dalam waktu dekat," ujar Rudy di Kota Palu, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah Hadiri Zikir Akbar Syukuran Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Pemprov Sulteng menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin terjadi keterlambatan dalam pembayaran gaji bagi pegawai yang telah mendapatkan SK dan mulai bekerja.

"Jumlah anggaran yang disiapkan mencapai ratusan miliar rupiah. P3K saja jumlahnya sekitar 4.000 orang, sementara CPNS lebih dari 1.000 orang. Artinya, total pegawai yang harus digaji lebih dari 5.000 orang," ungkapnya.

TAPD Sulteng telah melakukan berbagai persiapan guna memastikan kelancaran pembayaran gaji tersebut, meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

"Inpres ini memang mengatur efisiensi anggaran, tetapi pemerintah memastikan bahwa hak pegawai, baik P3K maupun CPNS, tetap menjadi prioritas utama," tegasnya.

Baca juga: Strategi Anwar Hafid Hadapi Pemangkasan Anggaran, Efisiensi dan Optimalisasi PAD

Diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 menetapkan efisiensi belanja negara sebesar Rp306 triliun. 

Jumlah tersebut terdiri dari pengurangan anggaran belanja kementerian sebesar Rp256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,596 triliun.

Dalam instruksi tersebut, Presiden meminta seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi, yang tertuang dalam diktum keempat, antara lain:

1. Membatasi pengeluaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion.

2. Mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved