Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi

Dia menjelaskan bahwa hasil pemilihan yang ditetapkan KPU Parigi Moutong harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
SIDANG MK - Ketua KPU Sulteng Risvirenol dan Komisioner KPU Parigi Moutong M Iskandar Mardani saat mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan agenda Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Parigi Moutong 2024, Selasa (11/2/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi itu mengagendakan pemeriksaan Saksi dan Ahli Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M Nizar Rahmatu dan Ardi. 

Bukti Video

Pada kesempatan yang sama, Panel 3 juga mendengarkan keterangan saksi Pemohon.

Arif merupakan koordinator timses dari Pemohon mengatakan setelah proses pencoblosan dan sebelum pencoblosan banyak mendapatkan kiriman video maupun percakapan yang berkaitan dengan beberapa pelanggaran di beberapa kecamatan.

“Ada beberapa hal dan telah dilaporkan ke Bawaslu terkait dengan oknum kepala desa yang melakukan mobilisasi massa dan menggunakan mobil desa untuk mengangkut masa untuk berkampanye,” terangnya.

Sementara itu, Nasar, saksi mandat dari pihak pemohon, memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan kepala desa dalam mempengaruhi hasil pemilihan.

Ia mengungkapkan bahwa sejak sebelum hari pencoblosan, terdapat indikasi kepala desa mengarahkan pilihan warga.

“Waktu pencoblosan, kami tidak lagi menemukan adanya arahan langsung, tetapi sejak awal sudah ada upaya pengarahan. Contohnya di Desa Ongka Persatuan, Kepala Desa Saparin menyampaikan kepada salah satu penerima bantuan PKH bahwa jika tidak mengikuti pilihannya, yaitu nomor urut 4, maka akan dikeluarkan dari PKH,” tutur Nasar.

Baca juga: Kabupaten Donggala Jadi Tuan Rumah Forkkom Bappeda Ke XXII, Pj Bupati: Kami Merasa Terhormat

Nasar menambahkan bahwa dugaan dukungan kepala desa terhadap pasangan nomor urut 4 semakin kuat setelah pemilihan.

“Pada tanggal 28, sehari setelah pemilihan, semua kepala desa yang kami duga terlibat hadir di kediaman pasangan Erwin. Kami melaporkan hal ini pada malam itu juga, tetapi laporan kami ditolak oleh Bawaslu. Setelah berdebat sekitar satu jam, Panwascam Mepanga akhirnya menghubungi Panwas Kabupaten, dan laporan kami diterima. Namun, setelah laporan diterima, kami tidak mengetahui tindak lanjutnya,” papar Nasar.

Di sisi lain, saksi dari pihak Termohon yang juga Ketua KPU Sulteng Risvirenol menegaskan bahwa KPU Provinsi hanya bertugas memantau dan menerima laporan dari seluruh tahapan pemilu yang dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota.

“Kami mengetahui bahwa dalam proses pendaftaran, Pak Amrullah telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Parigi Moutong. Pak Amrullah kemudian mengajukan keberatan atau banding ke Bawaslu. Dalam hal ini, kami di tingkat provinsi hanya mengetahui proses tersebut tanpa bisa melakukan intervensi, karena prinsip penyelenggaraan pemilu oleh KPU adalah mandiri,” jelasnya.

Diketahui, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M Nizar Rahmatu – Ardi  (Pemohon) mendalilkan calon Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 5 Amrullah S Kasim Almahdaly dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.

Dalam permohonannya, pemohon menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Amrullah S Kasim Almahdaly menjalani proses pidana.

Baca juga: Tolak Sengketa Pilkada Morowali Utara 2024, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi: Permohonan Kabur

Dengan demikian, perhitungan masa jeda lima tahun bagi dirinya baru dimulai setelah putusan tersebut dikeluarkan.

Artinya, masa jeda tersebut belum terpenuhi pada saat proses pendaftaran calon yang berlangsung pada 27 - 29 Agustus 2024.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved