Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Tolak Sengketa Pilkada Morowali Utara 2024, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi: Permohonan Kabur

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi menolak lima permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah, Rabu (5/2/2025). Putusan itu disampaikan lMajelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo, dalam agenda sidang pembacaan putusan dismissal. Foto Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Jeffisa Putra Amrullah - Ruben Hehi dalam Perselisihan Hasil Pilkada Morowali Utara 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang Putusan Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar, Rabu (5/2/2025).

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Baca juga: Permohonan Tidak Jelas, Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Hasil Pilkada Buol 2024

Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.

"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Enny.

Diketahui, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan Perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlangsung Senin (13/1/2025).

Pemohon mendalilkan pasangan calon nomor urut 2, Delis Julkarson Hehi - Djira K sebagai petahana yang melakukan pelantikan dan mutasi kepada pejabat (ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Baca juga: DKPP Tolak Pengaduan Soal Bawaslu Cueki Pelanggaran Administrasi di Pilkada Morowali Utara 2024

Pemohon juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih karena penyelenggara Pilkada Morowali Utara 2024 tak melaksanakan tugas dengan profesional. 

Terjadi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, di mana jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 9.478 jiwa dari 21.899 jiwa yang tersebar di 14 tempat pemungutan suara (TPS).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved