Deddy Corbuzier Tegaskan Tak Akan Terima Gaji Sebagai Staf Khusus Menhan

Keputusan ini diungkapkannya sebagai respons terhadap kritik masyarakat mengenai pelantikannya di tengah upaya efisiensi anggaran negara.

|
Editor: Regina Goldie
Kompas.com / Dinno
GAJI STAFSUS MENHAN - Deddy Corbuzier setelah acara Flimty, di kawasan PIK Avenue, Jakarta Utara, (28/3/2022). Setelah dilantik jadi Stafsus Menhan di tengah efiensi anggaran pemerintah, Deddy tegaskan tak akan ambil gajinya. 

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto memberi penjelasan terkait pengangkatan Deddy Corbuzier menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan di tengah kebijakan efiensi anggaran.

Donny menuturkan, Kemenhan memang masih punya ruang untuk mengangkat Stafsus.

"Di tengah efisiensi anggaran memang kita melakukan pengangkatan staf khusus karena masih banyak ruang untuk kita melakukan."

"Untuk belanja pegawai memang ada posnya di sana, dan itu masih memenuhi syarat untuk melakukan penambahan staf khusus ya," ujar Donny, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Merespons sikap publik yang menyoroti pengangkatan Deddy Corbuzier, Donny mengatakan ayah satu anak tersebut memang kompeten di bidangnya, yakni media.

"Sehingga kita mengangkat staf khusus sesuai dengan kompetensinya ya," ucapnya.

Donny memastikan Deddy Corbuzier tetap digaji sebagai Stafsus Menhan meski ada pemangkasan anggaran.

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2025 Dibuka Mulai Hari Ini, Cek Cara Pembayarannya

Donny memastikan Deddy Corbuzier tetap digaji sebagai Stafsus Menhan meski ada pemangkasan anggaran.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier sebagai staf khususnya.

Pelantikan itu dilakukan bersama dengan lima orang lainnya pada Selasa, (11/2/2025).

Mereka adalah Lenis Kogoya, Kris Wijoyo Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.

Dengan penunjukkan ini, pemilik nama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo ini secara resmi menjadi pejabat negara dan berhak atas gaji dan tunjangan dari APBN. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved