DPRD Palu

Fraksi PKB Palu Usulkan Sinkronisasi Peraturan DPRD dalam Rapat Paripurna

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu, Nanang menyampaikan usulan mengenai sinkronisasi rancangan peraturan.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
FRAKSI PKB BERI USULAN SINKRONISASI - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu, Nanang. Diketahui rapat paripurna tersebut membahas rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang kode etik dan tata beracara badan kehormatan oleh pimpinan DPRD. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu beri usulan dalam rapat paripurna.

Diketahui rapat paripurna tersebut membahas rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang kode etik dan tata beracara badan kehormatan oleh pimpinan DPRD.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Palu Jl Moh. Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (17/2/2025).

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu, Nanang menyampaikan usulan mengenai sinkronisasi rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang kode etik dan tata beracara.

"Dilakukan sinkronisasi soal tata tertib, kode etik, dan tata beracara"ucap Nanang.

Baca juga: Pengendara Knalpot Brong Ternyata Bawa Sabu, Ditangkap Polisi Morowali

Ia menjelaskan ketiga pembahasan tersebut memiliki pasal saling berkaitan satu dan lainnya.

"3 soal itu perlu disinkronisasi karena ada pasal yang berkaitan, jika tidak pasti akan lama penyusunannya,"kata Nanang kepada Tim TribunPalu.com setelah paripurna.

Hal itu ia sampaikan berdasarkan pengalaman saat menjadi tim penyusunan produk hukum daerah pada periode silam.

Diketahui bahwa rincian personal anggota panitia khusus dari tiap fraksi, Panitia khusus sejumlah 11 orang dari tiap komisi dan sudah ditetapkan nama-nama tim tersebut oleh pimpinan rapat. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved