Sigi Hari Ini

Bupati Sigi Pecat ASN Disdukcapil Terlibat Pungli dan Pemalsuan Data

Bupati Sigi, Mohamad Irwan, resmi memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sigi

Penulis: Robit Silmi | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com
Irwan Lapatta, Bupati sigi periode 2020-2025 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, SIGI Bupati Sigi, Mohamad Irwan, resmi memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sigi atas dugaan pemalsuan data kependudukan dan pungutan liar (pungli). 

Pemecatan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Oknum ASN yang diberhentikan tersebut diketahui membuka jasa pembuatan serta perubahan data KTP dengan membebankan biaya kepada masyarakat untuk pengurusan dokumen kependudukan. 

Kasus ini pertama kali terungkap setelah Kepala Disdukcapil Sigi melaporkannya kepada Bupati Mohamad Irwan.

Baca juga: Begini Penampilan Gubernur dan Wagub Sulteng Terpilih saat Jalani Resik Pelantikan Kepala Daerah

“Saya sudah menandatangani pemberhentian ASN Dukcapil itu. Jangan macam-macam di masa saya,” tegas Irwan Lapatta kepada TribunPalu.com, Selasa (18/2/2025).

Setelah menerima laporan, Bupati Irwan meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Nuim Hayat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran yang mencakup pemalsuan KTP, perubahan data kependudukan, serta pengaturan administrasi yang tidak sesuai prosedur.

Selain oknum ASN yang dipecat, lima ASN lainnya juga dikenakan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala karena terlibat dalam pelanggaran yang sama. 

Dengan adanya tindakan tegas ini, pemerintah Kabupaten Sigi berharap dapat meningkatkan integritas serta transparansi dalam pelayanan administrasi kependudukan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved