Kabar Seleb

Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Dugaan Kasus Pemerasan dan TPPU, Sebut Tak Mengenal Reza Gladys

Aktris Nikita Mirzani membantah adanya pemerasan terhadap Reza Gladys meski sudah berstatus tersangka. 

Editor: Lisna Ali
HANDOVER
NIKITA MIRZANI MEMBANTAH - Potret Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Nikita Mirzani bantah adanya tuduhan pemerasan, sebut tak punya hubungan dengan Reza Gladys. 

"Habis itu IM diingatkan supaya nanti di November yang akan datang, kan satu tahun, supaya dibayar kembali."

"Artinya di dalam persoalan ini tidak ada yang memaksa, tidak ada yang mengancam, tidak ada yang memeras," jelas Fahmi.

Sebelumnya, Fahmi juga menyinggung soal sebab dan akibat di dalam perkara tersebut.

"Dalam perkara hukum harus kembali dalam peristiwa hukumnya."

"Artinya dalam perkara ini harus kembali pada sebab akibat, asalnya tuh dari mana," ujar Fahmi. 

Fahmi sendiri yakin tak ada Nikita yang melakukan pemerasan kepada Reza Gladys.

Untuk itu, Fahmi masih terus mendalami mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.

"Jika memang ini ada ancam mengancam, peras memeras, saya pikir bukan seperti ini peristiwanya."

"Jadi ini betul-betul harus ada tafsir yang benar terhadap peristiwa ini," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Wacanakan Pengangkatan Alya Sebagai Duta Pelajar Sulteng

Penetapan Nikita Mirzani sebagai Tersangka

Aktris sekaligus Presenter Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman.

Status Nikita Mirzani tersangka diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).

Menurutnya, Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani tersangka berdasar bukti yang cukup.

Ade Ary menyebut hasil penyidikan, NM melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucapnya kepada wartawan Kamis (20/2/2025).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved