Sulteng Hari Ini
DPRD Sulteng Tanggapi Aduan Petani di Morut yang Dianggap Kriminalisasi Oleh Perusahaan Sawit
Sebelumnya, sebanyak delapan warga lagi memenuhi panggilan Polres Morowali Utara, Rabu (26/2/2025), terkait dalam perkara dugaan tindak pidana.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menerima pengaduan Serikat Petani Petasia Timur yang didampingi oleh Noval A. Saputra sebagai Konsultan Hukum dari kantor ANSOS Sulteng, Jumat (28/2/2025).
Pengaduan itu terkait dengan pemanggilan delapan orang buruh panen kelapa sawit, masing-masing atasnama Aristan, Ilham, Rustam, Amir, Sarman, Muhammad Nur Ichsan, Rukman dan Yeremia.
Sebelumnya, sebanyak delapan warga memenuhi panggilan Polres Morowali Utara, Rabu (26/2/2025), terkait dalam perkara dugaan tindak pidana perampasan atau pencurian buah sawit di areal PT ANA.
Surat panggilan bernomor S.Pgl/49/II/Res.1.8/2025/SATRESKRIM/POLRES MORUT yang ditujukan kepada warga lingkar sawit tersebut, merujuk pada laporan pengaduan dari Robby Sakti Ugi yang merupakan CDO PT ANA.
Salah satu petani yang mendapat surat panggilan tersebut, merasa kaget atas panggilan tersebut dikarenakan mereka memiliki Surat Hak Milik (SHM) yang lengkap.
Baca juga: BREAKING NEWS: Listrik Padam, Sahur Perdana di Banggai dengan Kondisi Gelap Gulita
"Kami bingung kenapa kami dikirimi surat kepolisian, padahal lahan itu jelas punya hak kepemilikan lengkap dengan SPPT dan notaris juga," katanya.
Menurutnya, panggilan kepolisian terkesan sebagai bentuk upaya untuk meredam dan mengkriminalisasi mereka sebagai warga petani yang sedang mempertahankan lahan dari PT ANA.
"Apalagi pada saat kami dimintai keterangan, penyidiknya seakan intimidatif," tuturnya.
Dirinya yang juga Ketua kelompok Jaringan Petani BERANI Morowali Utara itu mengaku, hal ini sangat tidak adil bagi mereka.
Pasalnya, perusahaan yang telah belasan tahun beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sama sekali tidak tersentuh oleh hukum.
Padahal setiap perusahaan perkebunan skala besar diwajibkan memiliki HGU sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Kedelapan buruh panen kelapa sawit itu dituduh melakukan tindak pidana perampasan atau pencurian buah sawit.
Baca juga: 16 Daerah Tak Mampu Biayai PSU, Longki Djanggola: Bisa Pakai APBD dan APBN
PAN Sulteng Rayakan HUT ke-27 dengan Bagikan Sembako Murah untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Bulog Luwuk Sudah Distribusi 240 Ton Beras SPHP |
![]() |
---|
Perusahaan Tambang di Morut Diduga Tak Transparan Gunakan Sumber Air, Safri Minta Gubernur Tegas |
![]() |
---|
PMII Sulteng Desak Presiden Copot Kapolri Usai Insiden Ojol Tewas Tertabrak Rantis Brimob |
![]() |
---|
BGTK Sulteng Tegaskan Komitmen Siapkan Guru Adaptif dan Inklusif Lewat PPG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.