Aturan Selama Bulan Ramadan
Warung Makan di Kota Palu Wajib Pakai Tirai Selama Ramadan
Anjuran ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/0800/KESRA/2025, yang dikeluarkan untuk menertibkan kegiatan selama Ramadhan.
Baca juga: Hotel, Restoran, dan Kafe di Palu Dilarang Jual Alkohol Selama Ramadhan
5. Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pedagang Musiman selama Bulan Suci Ramadhan dilarang berjualan diatas trotoar, di lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, Kecuali ditempat-tempat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Palu, dan turut serta dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan.
6. Pelanggaran dan/atau tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan berlaku.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan suasana religius, menjamin kekhusyuan ibadah, serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antar umat beragama di kota Palu.
Pemerintah Kota Palu berharap kebijakan ini dapat mendukung terciptanya kondisi yang kondusif selama bulan suci Ramadhan dan memberikan kenyamanan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.