Palu Hari Ini

Polisi Ciduk Emak-emak Pengedar Sabu di Palu Barat

N diciduk Polisi di rumah tinggalnya di Jl Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, pada Kamis (6/3/2025) sekira pukul 15.45 WITA.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
POLISI CIDUK DIDUGA PENGEDAR NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menangkap Emak-emak berinisial N yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Palu Barat. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menangkap Emak-emak berinisial N yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Palu Barat.

N diciduk Polisi di rumah tinggalnya di Jl Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, pada Kamis (6/3/2025) sekira pukul 15.45 WITA.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polresta Palu, Kasat Resnarkoba, AKP Usman mengatakan, penangkapan ini berawal atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi jual beli sabu di rumahnya. 

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Alur Pendaftarannya

 Setelah memastikan keberadaan tersangka dan barang bukti, polisi kemudian melakukan penyergapan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar lokasi penangkapan, petugas kami menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,333 gram. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ujar AKP Usman, Jumat (7/3/2025).

Sementara itu berdasarkan hasil interogasi, N mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal untuk dijual kembali maupun dikonsumsi sendiri. 

Lebih lanjut, AKP Usman mengatakan bahwa N dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Aksi Tolak Pelantikan Calon ASN Jadi 1 Oktober Viral di Media Sosial, Netizen: Jangan Dipersulit

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved