Palu Hari Ini

Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga lembar plastik klip kosong, satu buah bong atau alat hisap sabu.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
PENANGKAPAN PENGEDAR NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang pria paruh baya berinisial AL alias A (61) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan pelaku berlangsung di Jl Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, sekira pukul 15.00 WITA, pada Selasa (4/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang pria paruh baya berinisial AL alias A (61) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

Penangkapan pelaku berlangsung di Jl Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, sekira pukul 15.00 WITA, pada Selasa (4/3/2025).

Kasat Resnarkoba, AKP Usman, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polresta Palu mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. 

“Kami menerima laporan bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Kota Palu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti empat paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,805 gram,” ujar AKP Usman, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Kesempatan Baru, Rekrutmen BUMN 2025 Terbuka untuk Penyandang Disabilitas

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga lembar plastik klip kosong, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu buah kaleng bekas bekas rokok merek Hero, serta satu buah korek api tanpa kepala.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang juga berdomisili di Tatanga. Barang tersebut sebagian dijual, sebagian lagi dikonsumsi sendiri,” tambah AKP Usman.

AKP Usman menambahkan bahwa, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Rumah di Tavanjuka Palu Dibobol Maling, Alami Kendala saat Lapor Polisi, Begini Jawaban Kapolsek

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved