Walhi Laporkan 47 Kasus Kejahatan Lingkungan dengan Potensi Kerugian Rp 437 Triliun

Kasus-kasus ini mencakup dugaan deforestasi dan aktivitas tambang yang merusak lingkungan.

Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com/Rahmat Fajar
KASUS KEJAHATAN LINGKUNGAN -17 Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia datangi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Walhi melaporkan 47 kasus kejahatan lingkungan yang menyebabkan kerugian hingga Rp437 triliun. 

TRIBUNPALU.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) telah melaporkan 47 kasus kejahatan lingkungan ke Kejaksaan Agung Jakarta, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 437 triliun. 

Kasus-kasus ini mencakup dugaan deforestasi dan aktivitas tambang yang merusak lingkungan.

"Hari ini Walhi dari 17 provinsi ke Kejagung melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang dan hutan di Indonesia. Dari perhitungan kami ini potensi kerugian negara Rp 437 triliun," kata Zenzi kepada awak media di Gedung Kejagung.

Ia menerangkan kejahatan terhadap sumber daya alam baik itu perkebunan sawit, hutan tanaman industri, dan tambang, penghentiannya tidak bisa kasus per kasus. 

Penghentiannya harus kepada kartel yang mengkonsolidasinya.

Baca juga: Polres Sigi Patroli Cipta Kondisi, Jaga Keamanan dan ketertiban Selama Ramadan 2025

"Dan modus operandi kartel yang mengkonsolidasinya, ini yang kami komunikasikan awal pada hari ini ke Kejagung," terangnya. 

Walhi kata Zenzi sangat terbuka untuk mem-follow up perkara tersebut. 

Hal itu dikarenakan pihaknya menilai dari tahun 2009 sampai dengan sekarang, proses menjual tanah air itu masih akan berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan di Indonesia.

"Dan yang kami laporkan pada hari ini itu terhadap 7,5 juta hektare yang sudah jalan," jelasnya. 

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan setelah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan menindaklanjutinya. 

Baca juga: Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025

"Setelah menerima akan meneruskan pada bidang-bidang terkait dan kepada pimpinan untuk tentu nanti akan ditindaklanjuti," terangnya. 

Menurut Harli, bagaimana tindak lanjutnya akan ada mekanismenya. 

Misalnya akan dilakukan perlahan, karena yang menjadi kewenangan Kejagung adalah tindak pidana korupsi terkait dengan lingkungan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved