DPRD Sulteng

DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Bahas Tujuh Raperda Usul Prakarsa

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina, menghadiri rapat tersebut. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / BIRO ADPIM PEMPROV SULTENG
7 RAPERDA DPRD SULTENG 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD Sulteng ) menggelar rapat paripurna membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Moh Yamin, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Kamis (13/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD Sulteng ) menggelar rapat paripurna membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa. 

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Moh Yamin, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Kamis (13/3/2025).

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina, menghadiri rapat tersebut. 

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Novalina, Gubernur Anwar Hafid mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan dan membahas Raperda yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulteng.

"Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Sulteng atas inisiatifnya dalam membahas rancangan peraturan daerah ini demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah yang kita cintai bersama," ujar Novalina.

Baca juga: Tunjangan Guru ASN Daerah Akan Ditransfer Langsung ke Rekening Pribadi Tak Lagi Melalui Pemda

Berikut adalah tujuh Raperda yang menjadi agenda pembahasan dalam rapat paripurna:

1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

2. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil.

3. Raperda tentang Sistem Pertanian Organik.

4. Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

5. Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.

6. Raperda tentang Ketenagakerjaan.

7. Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved