DPRD Sulteng

DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Bahas Tujuh Raperda Usul Prakarsa

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina, menghadiri rapat tersebut. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / BIRO ADPIM PEMPROV SULTENG
7 RAPERDA DPRD SULTENG 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD Sulteng ) menggelar rapat paripurna membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Moh Yamin, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Kamis (13/3/2025). 

Baca juga: Warga Palu Antre Gas Melon di Pasar Murah Kejati Sulteng

Ketujuh Raperda tersebut telah melalui tahapan identifikasi dan kajian mendalam dalam tahap perencanaan, sehingga masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Oleh karena itu, seluruh Raperda dinilai layak untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan sebagai peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, serta dihadiri oleh anggota DPRD Sulteng, staf ahli gubernur, para asisten, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved