Tunjangan Guru ASN Daerah Akan Ditransfer Langsung ke Rekening Pribadi

Pencairan tunjangan guru ini dilakukan tanpa melalui transfer dari pemerintah daerah. 

|
Editor: Regina Goldie
YouTube/Sekretariat Presiden
PENCAIRAN TUNJANGAN GURU - Presiden Republik Indonesia, Prabowo, telah menyampaikan secara langsung kepada publik mengenai penyaluran tunjangan guru ASN daerah yang langsung masuk ke rekening pribadi guru. 

TRIBUNPALU.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo, telah menyampaikan secara langsung kepada publik mengenai penyaluran tunjangan guru ASN daerah yang langsung masuk ke rekening pribadi guru.

Pencairan tunjangan guru ini dilakukan tanpa melalui transfer dari pemerintah daerah. 

Pengumuman tersebut dijadwalkan pada Kamis (13/3/2025) siang WIB.

Informasi ini disampaikan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, yang dikutip dari Kompas.TV.

“Hari ini, direncanakan Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penyaluran tunjangan guru ASN daerah ke rekening guru, katanya.

Penyaluran langsung tunjangan guru ASN daerah, sebagai upaya pemerintah dalam pembangunan di bidang pendidikan.

Khususnya, percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan dan capaian program prioritas bidang pendidikan.

Menteri Abdul Mu’ti, sebelumnya sudah mengungkapkan tunjangan guru tidak akan lagi dikirim melalui rekening pemerintah daerah.

Baca juga: Warga Palu Antre Gas Melon di Pasar Murah Kejati Sulteng

Tunjangan akan langsung masuk ke rekening pribadi guru ,sebagaimana landasan hukum.

"Akan ada transfer langsung tunjangan guru yang selama ini melalui rekening pemerintah daerah."

"Nanti ditransfer langsung ke rekening guru tanpa ke pemerintah daerah, nanti langsung dari Kemenkeu," ucap Abdul Mu’ti, pada Senin (10/3/2025) lalu.

Perihal tunjangan yang langsung dikirim ke rekening guru berdasarkan aturan sudah selesai dibahas. 

Kata Abdul Muti, kebijakan baru tentang mekanisme penyaluran tunjangan guru akan diumumkan presiden.

"Secara peraturan selesai. dan sekarang dalam tahapan kumpulkan rekening guru."

"Tinggal Presiden menyampaikan kebijakan baru ini, tunjangan guru ditransfer langsung tanpa perlu ke rekening pemerintah daerah,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewssultra.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved