Sulteng Hari Ini

2 ASN Pemkab Donggala Diduga Palsukan Tanda Tangan untuk Pindah Tugas, Terlibat Perselingkuhan

Kasus ini menjadi sorotan setelah terungkap adanya dugaan perselingkuhan di antara keduanya.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Tribun Gorontalo
ILUSTRASI ASN - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala, Sodari NA dan Sodara N, diduga melakukan pelanggaran memalsukan tanda tangan demi bisa pindah tugas ke Biro Umum Provinsi Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala, Sodari NA dan Sodara N, diduga melakukan pelanggaran memalsukan tanda tangan demi bisa pindah tugas ke Biro Umum Provinsi Sulawesi Tengah

Kasus ini menjadi sorotan setelah terungkap adanya dugaan perselingkuhan di antara keduanya.

Kasus ini mencuat setelah suami Sodari NA melayangkan laporan resmi kepada Pejabat Bupati Donggala dengan Nomor 113/B-AK/KR.IV/X/2024 melalui Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional IV. 

Baca juga: Daftar Poin Penting Revisi UU TNI yang Dikhawatirkan Dwifungsi ABRI Hidup Kembali

Laporan tersebut bersifat penting dan memuat dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut keterangan pelapor, dugaan perselingkuhan antara Sodari NA dan Sodara N terjadi saat dirinya sedang berada di Jakarta. 

"Saat saya di Jakarta, mereka (NA dan N) justru berbuat hal yang tidak pantas di Donggala. Sekarang keduanya malah dipindahkan ke Biro Umum Provinsi Sulawesi Tengah," ungkap suami NA kepada TribunPalu.com (17/3/2025).

Tidak hanya terjerat kasus perselingkuhan, hasil verifikasi terhadap dokumen kehadiran NA pada tahun 2022 juga menunjukkan ketidakhadiran kerja selama 199 hari tanpa alasan jelas. 

Namun, meski memiliki catatan buruk tersebut, keduanya tetap bisa dipindahkan ke tingkat provinsi.

Baca juga: 8 Rancangan Prioritas Pembangunan Jadi Fokus RKPD Banggai 2026

Yang lebih mengejutkan, pemindahan tugas kedua ASN ini diduga memalsukan tanda tangan dari pihak BKPSDM dan Inspektorat Donggala

Tanda tangan tersebut diduga digunakan untuk memuluskan proses mutasi ke tingkat provinsi, meskipun aturan melarang PNS yang sedang bermasalah untuk dipindahkan.

"Ini jelas ada permainan. Dari total 49 PNS yang dikenakan sanksi pelanggaran, beberapa yang mengajukan pindah tugas justru ditolak. Tapi NA dan N, yang jelas-jelas melakukan pelanggaran dan bahkan memalsukan dokumen, malah bisa dipindahkan," tambah pelapor.

Lebih mencengangkan, Sodara N disebut sudah memiliki dua istri, di mana salah satunya adalah seorang kepala sekolah dan satu lagi dinikahi secara siri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved