Palu Hari Ini

Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Ketakutan dengan Orang Pakai Baju Cokelat

Kondisi korban terus dipantau LPA NTT serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
BAJU ORANYE - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). Korban sampai trauma lihat pria baju cokelat. 

Tak hanya kasus dugaan pencabulan, AKBP Fajar yang ditahan Divisi Propam Mabes Polri sejak Kamis (20/2/2025), juga dinyatakan positif narkoba.

Adapun, kasus asusila yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar berawal dari ditemukannya video pelecehan seksual di situs porno Australia pada pertengahan 2024 lalu.

Kini AKBP Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak.

Lukman juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Bedah Buku The Miracle of Al-Quran, Wakil Wali Kota Palu: Islam Harus Jadi Benteng di Era Digital

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dalam konferensi pers, Fajar digiring ke tengah ruangan dengan kondisi tangan terborgol ke belakang.  Adapun Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dari NTT.

Fajar tampak dipamerkan dalam jumpa pers sedang mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Hanya saja, polisi membiarkan Fajar mengenakan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.

Polri menyita sebanyak delapan video berisi kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual 8 video,” ujarnya.

Selain video kekerasan seksual ini, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love.

Polisi juga menyita surat-surat visum hasil pemeriksaan terhadap para korban.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Patar menjelaskan, Polda NTT telah melakukan pemeriksaan ke sebuah hotel di Kupang pada tanggal 23 Januari 2025.

Dalam kunjungan ini, penyidik memeriksa sejumlah staf hotel dan mengecek rekaman CCTV, serta dokumen registrasi hotel, terutama untuk tanggal 11 Juni 2024.

Para korban disebutkan terdiri dari satu orang berumur 6 tahun dan dua orang lainnya berumur 13 tahun.

Sementara, satu orang dewasa berinisial S berusia 20 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved